Nekat Curi Motor di Masjid, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Sabtu, 12 September 2020 - 23:45 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mengetahui kehilangan, korban lantas melaporkan ke Polres Kobar guna mendapat penanganan lebih lanjut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan oleh Polres Kobar pada Kamis (10/9/2020) pukul 21.00 WIB di sebuah warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng," jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani.
Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada seorang bernama Yusuf di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.
"Pelaku lainnya sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif. Dan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 4.000.000," imbuh Kasat. (Baca: Partai Perindo Batanghari Salurkan Bantuan 2 Ton Beras ke Masyarakat).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan oleh Polres Kobar pada Kamis (10/9/2020) pukul 21.00 WIB di sebuah warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng," jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani.
Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada seorang bernama Yusuf di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.
"Pelaku lainnya sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif. Dan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 4.000.000," imbuh Kasat. (Baca: Partai Perindo Batanghari Salurkan Bantuan 2 Ton Beras ke Masyarakat).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(nag)