Nekat Curi Motor di Masjid, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 12 September 2020 - 23:45 WIB
loading...
Nekat Curi Motor di...
Wahyu Ramadhan (28) menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda (pink) milik Muhammad Syafi’i, saat sang pemilik sedang menjalankan ibadah salat. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Nekat mencuri motor di area masjid, seorang pemuda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi.

Wahyu Ramadhan (28) menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda (pink) milik Muhammad Syafi’i, saat sang pemilik sedang menjalankan ibadah salat.

Aksinya sendiri dilakukan pada, Sabtu (22/8/2020) pukul 07.00 WIB. Dan baru pada Kamis 10 September 2020 pelaku berhasil ditangkap anggota Jatanras Polres Kotawaringin Barat (Kobar)

Pelaku mulai beraksi saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Masjid Husnul Khotimah, Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dan kunci kontak masih menempel dikendaraan.

"Setelah saya tinggal kemudian pukul 10.00 WIB korban ingin pulang, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat," ujar Agus korban pencurian.

Setelah mengetahui kehilangan, korban lantas melaporkan ke Polres Kobar guna mendapat penanganan lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan oleh Polres Kobar pada Kamis (10/9/2020) pukul 21.00 WIB di sebuah warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng," jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani.

Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada seorang bernama Yusuf di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.

"Pelaku lainnya sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif. Dan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 4.000.000," imbuh Kasat. (Baca: Partai Perindo Batanghari Salurkan Bantuan 2 Ton Beras ke Masyarakat).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Sulit...
3 Alasan Malaysia Sulit Contek Program Naturalisasi Ala Timnas Indonesia
Daud Yordan Mundur,...
Daud Yordan Mundur, George Kambosos Bersumpah Habisi Jake Wyllie
Pengumuman Kelulusan...
Pengumuman Kelulusan SNBP 2025 Hari Ini Jam 3 Sore, Cek Hasil di Mana?
Berita Terkini
11 RT di Jakarta dan...
11 RT di Jakarta dan 1 Ruas Jalan Terendam Banjir Pagi Ini, Ini Sebarannya
19 menit yang lalu
3 Jenazah Polisi yang...
3 Jenazah Polisi yang Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara Lampung
24 menit yang lalu
Profil Irjen Pol Herry...
Profil Irjen Pol Herry Heryawan, Pati Bintang Dua Polri yang Baru Dilantik Jadi Kapolda Riau
5 jam yang lalu
Harlah PP IPNU Ke-71...
Harlah PP IPNU Ke-71 Dukung Pengembangan Generasi Muda Muslim yang Kritis dan Berwawasan Luas
8 jam yang lalu
3 Polisi Tewas Tertembak...
3 Polisi Tewas Tertembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
9 jam yang lalu
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
10 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved