Nekat Curi Motor di Masjid, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 12 September 2020 - 23:45 WIB
loading...
Nekat Curi Motor di...
Wahyu Ramadhan (28) menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda (pink) milik Muhammad Syafi’i, saat sang pemilik sedang menjalankan ibadah salat. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Nekat mencuri motor di area masjid, seorang pemuda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi.

Wahyu Ramadhan (28) menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda (pink) milik Muhammad Syafi’i, saat sang pemilik sedang menjalankan ibadah salat.

Aksinya sendiri dilakukan pada, Sabtu (22/8/2020) pukul 07.00 WIB. Dan baru pada Kamis 10 September 2020 pelaku berhasil ditangkap anggota Jatanras Polres Kotawaringin Barat (Kobar)

Pelaku mulai beraksi saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Masjid Husnul Khotimah, Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dan kunci kontak masih menempel dikendaraan.

"Setelah saya tinggal kemudian pukul 10.00 WIB korban ingin pulang, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat," ujar Agus korban pencurian.

Setelah mengetahui kehilangan, korban lantas melaporkan ke Polres Kobar guna mendapat penanganan lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan oleh Polres Kobar pada Kamis (10/9/2020) pukul 21.00 WIB di sebuah warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng," jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani.

Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada seorang bernama Yusuf di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.

"Pelaku lainnya sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif. Dan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 4.000.000," imbuh Kasat. (Baca: Partai Perindo Batanghari Salurkan Bantuan 2 Ton Beras ke Masyarakat).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
5 Wanita Terkaya di...
5 Wanita Terkaya di Dunia Tahun 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.639 Triliun
Virgoun Pamer Pacar...
Virgoun Pamer Pacar Baru, Gaya Berpakaian Berbeda Jauh dari Inara Rusli
Balas Dendam, Houthi...
Balas Dendam, Houthi Coba Serang Kapal Induk Nuklir AS dengan Rudal dan Drone
Berita Terkini
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
15 menit yang lalu
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
33 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
51 menit yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
1 jam yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
4 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved