KSPSI dan KSPI Desak Gubernur Pramono: UMP Naik, Outsourcing Dihapus, hingga Buruh Digital Dilindungi
Rabu, 24 September 2025 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Perda KSPI Winarso menyampaikan tiga pokok pikiran awal yang menjadi aspirasi buruh. Pertama, pihaknya menuntut kenaikan UMP 2026 yang dihitung berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut perhitungan serikat, kenaikan ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ditambah penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5% hingga 5% sesuai sektor industri.
Kedua, Winarso menegaskan pentingnya langkah gubernur untuk menghapus praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik ini masih marak dan merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja.
Ketiga, dia mendesak adanya keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov Jakarta, tidak hanya melalui LKS Tripartit Daerah, tetapi juga dengan penunjukan dua staf khusus perburuhan di Balai Kota. “Keterwakilan ini penting agar suara buruh bisa didengar langsung dalam pengambilan kebijakan,” ujar Winarso.
Menurut perhitungan serikat, kenaikan ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ditambah penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5% hingga 5% sesuai sektor industri.
Kedua, Winarso menegaskan pentingnya langkah gubernur untuk menghapus praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik ini masih marak dan merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja.
Ketiga, dia mendesak adanya keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov Jakarta, tidak hanya melalui LKS Tripartit Daerah, tetapi juga dengan penunjukan dua staf khusus perburuhan di Balai Kota. “Keterwakilan ini penting agar suara buruh bisa didengar langsung dalam pengambilan kebijakan,” ujar Winarso.
(jon)
Lihat Juga :