KSPSI dan KSPI Desak Gubernur Pramono: UMP Naik, Outsourcing Dihapus, hingga Buruh Digital Dilindungi
Rabu, 24 September 2025 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, mengenai pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc di luar unsur PNS. Langkah ini krusial untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan yang selama ini kerap terbatas oleh jumlah dan kapasitas aparatur sipil negara.
“Dengan adanya pengawas adhoc, pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa lebih cepat, tegas, dan efektif,” kata William.
Kedua, dia menyoroti kebutuhan regulasi khusus untuk pekerja sektor platform digital, mulai dari konten kreator hingga pekerja berbasis aplikasi. Jakarta dapat menjadi pelopor regulasi agar para pekerja digital memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sosial.
“Pekerja digital adalah bagian dari masa depan dunia kerja. Sudah waktunya ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka,” ucapnya.
Ketiga, William yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) menekankan pentingnya pembentukan Satgas PHK. Sebab, banyak perusahaan yang tidak menaati aturan, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pesangon.
“Dengan adanya pengawas adhoc, pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa lebih cepat, tegas, dan efektif,” kata William.
Kedua, dia menyoroti kebutuhan regulasi khusus untuk pekerja sektor platform digital, mulai dari konten kreator hingga pekerja berbasis aplikasi. Jakarta dapat menjadi pelopor regulasi agar para pekerja digital memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sosial.
“Pekerja digital adalah bagian dari masa depan dunia kerja. Sudah waktunya ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka,” ucapnya.
Ketiga, William yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) menekankan pentingnya pembentukan Satgas PHK. Sebab, banyak perusahaan yang tidak menaati aturan, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pesangon.
Lihat Juga :