KSPSI dan KSPI Desak Gubernur Pramono: UMP Naik, Outsourcing Dihapus, hingga Buruh Digital Dilindungi
Rabu, 24 September 2025 - 23:23 WIB
loading...
Serikat pekerja dari KSPSI AGN dan KSPI menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025). Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di ibu kota. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja dari KSPSI AGN dan KSPI menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025). Pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di ibu kota.
Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta William Yani Wea mengatakan, ada 6 isu utama yang dibahas dengan Gubernur Pramono yakni kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, penghapusan praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, keterwakilan buruh di Pemprov Jakarta, pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc, pembentukan Satgas PHK, serta regulasi khusus bagi pekerja sektor platform digital.
Baca juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Upah Tertinggi se-Indonesia
"Buruh Jakarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dari outsourcing yang tidak jelas, hingga pekerja platform digital yang belum memiliki payung hukum. Karena itu, kami mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret agar buruh tidak lagi berada di posisi yang lemah,” ujar William usai bertemu Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
William menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan regulasi ketenagakerjaan di era digital. Termasuk dengan pembentukan Satgas PHK. Ia menguraikan tiga poin utama.
Pertama, mengenai pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc di luar unsur PNS. Langkah ini krusial untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan yang selama ini kerap terbatas oleh jumlah dan kapasitas aparatur sipil negara.
“Dengan adanya pengawas adhoc, pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa lebih cepat, tegas, dan efektif,” kata William.
Kedua, dia menyoroti kebutuhan regulasi khusus untuk pekerja sektor platform digital, mulai dari konten kreator hingga pekerja berbasis aplikasi. Jakarta dapat menjadi pelopor regulasi agar para pekerja digital memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sosial.
“Pekerja digital adalah bagian dari masa depan dunia kerja. Sudah waktunya ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka,” ucapnya.
Ketiga, William yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) menekankan pentingnya pembentukan Satgas PHK. Sebab, banyak perusahaan yang tidak menaati aturan, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pesangon.
Ketua Perda KSPI Winarso menyampaikan tiga pokok pikiran awal yang menjadi aspirasi buruh. Pertama, pihaknya menuntut kenaikan UMP 2026 yang dihitung berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut perhitungan serikat, kenaikan ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ditambah penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5% hingga 5% sesuai sektor industri.
Kedua, Winarso menegaskan pentingnya langkah gubernur untuk menghapus praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik ini masih marak dan merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja.
Ketiga, dia mendesak adanya keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov Jakarta, tidak hanya melalui LKS Tripartit Daerah, tetapi juga dengan penunjukan dua staf khusus perburuhan di Balai Kota. “Keterwakilan ini penting agar suara buruh bisa didengar langsung dalam pengambilan kebijakan,” ujar Winarso.
Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta William Yani Wea mengatakan, ada 6 isu utama yang dibahas dengan Gubernur Pramono yakni kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, penghapusan praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, keterwakilan buruh di Pemprov Jakarta, pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc, pembentukan Satgas PHK, serta regulasi khusus bagi pekerja sektor platform digital.
Baca juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Upah Tertinggi se-Indonesia
"Buruh Jakarta menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dari outsourcing yang tidak jelas, hingga pekerja platform digital yang belum memiliki payung hukum. Karena itu, kami mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret agar buruh tidak lagi berada di posisi yang lemah,” ujar William usai bertemu Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
William menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan regulasi ketenagakerjaan di era digital. Termasuk dengan pembentukan Satgas PHK. Ia menguraikan tiga poin utama.
Pertama, mengenai pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc di luar unsur PNS. Langkah ini krusial untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan yang selama ini kerap terbatas oleh jumlah dan kapasitas aparatur sipil negara.
“Dengan adanya pengawas adhoc, pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa lebih cepat, tegas, dan efektif,” kata William.
Kedua, dia menyoroti kebutuhan regulasi khusus untuk pekerja sektor platform digital, mulai dari konten kreator hingga pekerja berbasis aplikasi. Jakarta dapat menjadi pelopor regulasi agar para pekerja digital memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sosial.
“Pekerja digital adalah bagian dari masa depan dunia kerja. Sudah waktunya ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka,” ucapnya.
Ketiga, William yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) menekankan pentingnya pembentukan Satgas PHK. Sebab, banyak perusahaan yang tidak menaati aturan, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pesangon.
Ketua Perda KSPI Winarso menyampaikan tiga pokok pikiran awal yang menjadi aspirasi buruh. Pertama, pihaknya menuntut kenaikan UMP 2026 yang dihitung berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut perhitungan serikat, kenaikan ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, ditambah penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5% hingga 5% sesuai sektor industri.
Kedua, Winarso menegaskan pentingnya langkah gubernur untuk menghapus praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Praktik ini masih marak dan merugikan buruh karena tidak memberikan kepastian kerja.
Ketiga, dia mendesak adanya keterwakilan buruh dalam struktur Pemprov Jakarta, tidak hanya melalui LKS Tripartit Daerah, tetapi juga dengan penunjukan dua staf khusus perburuhan di Balai Kota. “Keterwakilan ini penting agar suara buruh bisa didengar langsung dalam pengambilan kebijakan,” ujar Winarso.
(jon)
Lihat Juga :