Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Rabu, 24 September 2025 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Pada zakat sebagai instrumen keadilan sosial diwujudkan melalui perhatian dan pemberdayaan kepada orang-orang yang tidak beruntung. Zakat menjadi wahana untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak memiliki akses dan kekurangan secara ekonomi. Mereka dfasilitasi dan diberdayakan agar mereka menjadi muzaki yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sesamanya.
Dengan demikian pengelolaan zakat dapat menumbuhkan dan meningkatkan keadilan distribusi untuk menutup pintu kesenjangan yang ada di masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. Dengan legitimasi putusan MK, BAZNAS diharapkan semakin menguatkan institusi ini berkiprah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang menyejahterakan dan berkeadilan.
Agar BAZNAS menjadi instrumen yang kuat menumbuhkan keadilan social perlu ada sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders lainnya; Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengelola masjid, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perusahaan-perusahaan serta lembaga pemerintah. Sinergi dan kolaborasi BAZNAS dengan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan zakat yang lebih inklusif. Sekaligus output pengelolaan zakat dapat berdampak besar dan luas bagi masyarakat.
Putusan MK ini memperteguh peran BAZNAS dalam meningkatkan tumbuhnya masyarakat berdaya dalam segenap aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan lainnya. Mereka dapat merasakan pelayanan dan akses yang mudah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mereka didampingi dan difasilitasi oleh BAZNAS dalam menggapai masa depan yang gemilang dan berkeadilan. Semoga.
Dengan demikian pengelolaan zakat dapat menumbuhkan dan meningkatkan keadilan distribusi untuk menutup pintu kesenjangan yang ada di masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. Dengan legitimasi putusan MK, BAZNAS diharapkan semakin menguatkan institusi ini berkiprah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang menyejahterakan dan berkeadilan.
Agar BAZNAS menjadi instrumen yang kuat menumbuhkan keadilan social perlu ada sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders lainnya; Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengelola masjid, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perusahaan-perusahaan serta lembaga pemerintah. Sinergi dan kolaborasi BAZNAS dengan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan zakat yang lebih inklusif. Sekaligus output pengelolaan zakat dapat berdampak besar dan luas bagi masyarakat.
Putusan MK ini memperteguh peran BAZNAS dalam meningkatkan tumbuhnya masyarakat berdaya dalam segenap aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan lainnya. Mereka dapat merasakan pelayanan dan akses yang mudah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mereka didampingi dan difasilitasi oleh BAZNAS dalam menggapai masa depan yang gemilang dan berkeadilan. Semoga.
(unt)
Lihat Juga :