Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Rabu, 24 September 2025 - 13:00 WIB
loading...
Dr. Muhtadi M.Si, Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
A
A
A
Oleh: Dr. Muhtadi, M.Si
Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam dua perkara berbeda. MK menilai permohonan tidak beralasan hukum sehingga aturan tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan pemerintah. Hasil putusan MK berimplikasi memperkuat BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia yang akuntabel dan transparan. BAZNAS perlu mengelola zakat lebih bertanggung jawab dan terbuka sehingga dapat menambahkan kepercayaan muzaki maupun publik.
Putusan MK ini dapat menjamin BAZNAS dalam hal; pertama, kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. Ada legitimasi yang kuat bagi BAZNAS dalam rangka penghimpunan dan penyaluran zakat ke para mustahik. Kedua, ketersediaan standarisasi tata kelola zakat yang transparan melalui pelaporan yang berkala dan audit publik.
Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS dalam pengelolaan zakat tersebut. Ketiga BAZNAS dapat mengintegrasikan program-program zakat dengan kebijakan dan program program sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah. Proses integrasi program zakat dan pemerintah akan berdampak pada hasil nyata dan berdaya yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada konteks ini putusan MK ini momentum bagi BAZNAS untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada bidang kemanusiaan, kesehatan, pangan, ekonomi produktif, maupun Pendidikan dan sebagainya. Agar BAZNAS memiliki dampak seluas-luasnya dalam perubahan sosial yang menyejahterakan dan memandirikan. Dengan demikian pengelolaan zakat itu tepat sasaran dan tepat waktu dan berdampak bagi kehidupan masyarakat.
Pada konteks ini, BAZNAS dalam mendorong dan mengimplementasikan zakat sebagai instrumen keadilan social. Pertama, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan. Zakat akan menjadi instrumen untuk mengurangi angka kemiskinan. Walaupun pada Maret 2024, angka penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,09 persen, turun dari 7,29 persen pada Maret 2023. Di perdesaan, mencapai 11,79 persen, lebih rendah dibanding 12,22 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. (https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/).
Kemiskinan tetap menjadi problematika perlu ditanggulangi dan diselesaikan. Kemiskinan juga gejala dapat lihat pada tumbuhnya kesenjangan. Kondisi kesenjangan ini ditandai dengan keadaan tersebut mencerminkan ketidakmerataan akses dan peluang dalam masyarakat, sehingga memunculkan perbedaan yang nyata serta memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Pada konteks ini zakat hadir sekaligus berperan sebagai sarana untuk menekan ketimpangan ekonomi sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kedua, zakat menjadi redistribusi ekonomi dari kelompok mampu (muzaki) kepada kelompok rentan (mustahik). Konsep zakat menekankan pada penyaluran sebagian harta orang kaya kepada mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, kaum fakir miskin tidak hanya terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga berpeluang meningkatkan kondisi ekonominya.
Selain itu, zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang pemanfaatannya tidak sebatas pada program karitatif jangka pendek, seperti pemberian bantuan sembako melainkan dapat diarahkan pada pemberdayaan yang lebih berkelanjutan. Zakat untuk program beasiswa, zakat untuk program Lumbung Pangan dan zakat untuk program kesejahteraan petani dan lainnya. Program-program produktif yang dibiayai BAZNAS dapat menjadi instrumen peningkatan level dari mustahik menjadi muzaki. Misal petani miskin menjadi petani kaya, peternak kurang berdaya dan peternak yang berdaya dan seterusnya.
John Rawls, filsuf asal Amerika, mengemukakan pemikiran penting mengenai konsep keadilan melalui karyanya A Theory of Justice yang terbit pada 1971. Ia menolak pandangan utilitarianisme yang hanya menekankan kebahagiaan terbesar bagi mayoritas tanpa memperhatikan hak-hak kelompok minoritas. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dilihat dari manfaat keseluruhan, tetapi juga dari bagaimana hak dan sumber daya dibagikan secara adil. Keadilan sosial adalah konsep normatif yang menitikberatkan pada aspek etika dan politik terkait dengan cara pembagian hak, kewajiban, serta sumber daya secara adil dalam suatu masyarakat.
Pada zakat sebagai instrumen keadilan sosial diwujudkan melalui perhatian dan pemberdayaan kepada orang-orang yang tidak beruntung. Zakat menjadi wahana untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak memiliki akses dan kekurangan secara ekonomi. Mereka dfasilitasi dan diberdayakan agar mereka menjadi muzaki yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sesamanya.
Dengan demikian pengelolaan zakat dapat menumbuhkan dan meningkatkan keadilan distribusi untuk menutup pintu kesenjangan yang ada di masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. Dengan legitimasi putusan MK, BAZNAS diharapkan semakin menguatkan institusi ini berkiprah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang menyejahterakan dan berkeadilan.
Agar BAZNAS menjadi instrumen yang kuat menumbuhkan keadilan social perlu ada sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders lainnya; Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengelola masjid, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perusahaan-perusahaan serta lembaga pemerintah. Sinergi dan kolaborasi BAZNAS dengan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan zakat yang lebih inklusif. Sekaligus output pengelolaan zakat dapat berdampak besar dan luas bagi masyarakat.
Putusan MK ini memperteguh peran BAZNAS dalam meningkatkan tumbuhnya masyarakat berdaya dalam segenap aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan lainnya. Mereka dapat merasakan pelayanan dan akses yang mudah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mereka didampingi dan difasilitasi oleh BAZNAS dalam menggapai masa depan yang gemilang dan berkeadilan. Semoga.
Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam dua perkara berbeda. MK menilai permohonan tidak beralasan hukum sehingga aturan tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan pemerintah. Hasil putusan MK berimplikasi memperkuat BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia yang akuntabel dan transparan. BAZNAS perlu mengelola zakat lebih bertanggung jawab dan terbuka sehingga dapat menambahkan kepercayaan muzaki maupun publik.
Putusan MK ini dapat menjamin BAZNAS dalam hal; pertama, kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. Ada legitimasi yang kuat bagi BAZNAS dalam rangka penghimpunan dan penyaluran zakat ke para mustahik. Kedua, ketersediaan standarisasi tata kelola zakat yang transparan melalui pelaporan yang berkala dan audit publik.
Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS dalam pengelolaan zakat tersebut. Ketiga BAZNAS dapat mengintegrasikan program-program zakat dengan kebijakan dan program program sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah. Proses integrasi program zakat dan pemerintah akan berdampak pada hasil nyata dan berdaya yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada konteks ini putusan MK ini momentum bagi BAZNAS untuk meningkatkan kinerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada bidang kemanusiaan, kesehatan, pangan, ekonomi produktif, maupun Pendidikan dan sebagainya. Agar BAZNAS memiliki dampak seluas-luasnya dalam perubahan sosial yang menyejahterakan dan memandirikan. Dengan demikian pengelolaan zakat itu tepat sasaran dan tepat waktu dan berdampak bagi kehidupan masyarakat.
Pada konteks ini, BAZNAS dalam mendorong dan mengimplementasikan zakat sebagai instrumen keadilan social. Pertama, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan. Zakat akan menjadi instrumen untuk mengurangi angka kemiskinan. Walaupun pada Maret 2024, angka penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,09 persen, turun dari 7,29 persen pada Maret 2023. Di perdesaan, mencapai 11,79 persen, lebih rendah dibanding 12,22 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. (https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/).
Kemiskinan tetap menjadi problematika perlu ditanggulangi dan diselesaikan. Kemiskinan juga gejala dapat lihat pada tumbuhnya kesenjangan. Kondisi kesenjangan ini ditandai dengan keadaan tersebut mencerminkan ketidakmerataan akses dan peluang dalam masyarakat, sehingga memunculkan perbedaan yang nyata serta memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Pada konteks ini zakat hadir sekaligus berperan sebagai sarana untuk menekan ketimpangan ekonomi sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kedua, zakat menjadi redistribusi ekonomi dari kelompok mampu (muzaki) kepada kelompok rentan (mustahik). Konsep zakat menekankan pada penyaluran sebagian harta orang kaya kepada mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, kaum fakir miskin tidak hanya terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga berpeluang meningkatkan kondisi ekonominya.
Selain itu, zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang pemanfaatannya tidak sebatas pada program karitatif jangka pendek, seperti pemberian bantuan sembako melainkan dapat diarahkan pada pemberdayaan yang lebih berkelanjutan. Zakat untuk program beasiswa, zakat untuk program Lumbung Pangan dan zakat untuk program kesejahteraan petani dan lainnya. Program-program produktif yang dibiayai BAZNAS dapat menjadi instrumen peningkatan level dari mustahik menjadi muzaki. Misal petani miskin menjadi petani kaya, peternak kurang berdaya dan peternak yang berdaya dan seterusnya.
John Rawls, filsuf asal Amerika, mengemukakan pemikiran penting mengenai konsep keadilan melalui karyanya A Theory of Justice yang terbit pada 1971. Ia menolak pandangan utilitarianisme yang hanya menekankan kebahagiaan terbesar bagi mayoritas tanpa memperhatikan hak-hak kelompok minoritas. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dilihat dari manfaat keseluruhan, tetapi juga dari bagaimana hak dan sumber daya dibagikan secara adil. Keadilan sosial adalah konsep normatif yang menitikberatkan pada aspek etika dan politik terkait dengan cara pembagian hak, kewajiban, serta sumber daya secara adil dalam suatu masyarakat.
Pada zakat sebagai instrumen keadilan sosial diwujudkan melalui perhatian dan pemberdayaan kepada orang-orang yang tidak beruntung. Zakat menjadi wahana untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak memiliki akses dan kekurangan secara ekonomi. Mereka dfasilitasi dan diberdayakan agar mereka menjadi muzaki yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan sesamanya.
Dengan demikian pengelolaan zakat dapat menumbuhkan dan meningkatkan keadilan distribusi untuk menutup pintu kesenjangan yang ada di masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. Dengan legitimasi putusan MK, BAZNAS diharapkan semakin menguatkan institusi ini berkiprah dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang menyejahterakan dan berkeadilan.
Agar BAZNAS menjadi instrumen yang kuat menumbuhkan keadilan social perlu ada sinergi dan kolaborasi dengan stakeholders lainnya; Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengelola masjid, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perusahaan-perusahaan serta lembaga pemerintah. Sinergi dan kolaborasi BAZNAS dengan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan zakat yang lebih inklusif. Sekaligus output pengelolaan zakat dapat berdampak besar dan luas bagi masyarakat.
Putusan MK ini memperteguh peran BAZNAS dalam meningkatkan tumbuhnya masyarakat berdaya dalam segenap aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan lainnya. Mereka dapat merasakan pelayanan dan akses yang mudah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mereka didampingi dan difasilitasi oleh BAZNAS dalam menggapai masa depan yang gemilang dan berkeadilan. Semoga.
(unt)
Lihat Juga :