Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Rabu, 24 September 2025 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Pada konteks ini, BAZNAS dalam mendorong dan mengimplementasikan zakat sebagai instrumen keadilan social. Pertama, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan. Zakat akan menjadi instrumen untuk mengurangi angka kemiskinan. Walaupun pada Maret 2024, angka penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,09 persen, turun dari 7,29 persen pada Maret 2023. Di perdesaan, mencapai 11,79 persen, lebih rendah dibanding 12,22 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. (https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/).
Kemiskinan tetap menjadi problematika perlu ditanggulangi dan diselesaikan. Kemiskinan juga gejala dapat lihat pada tumbuhnya kesenjangan. Kondisi kesenjangan ini ditandai dengan keadaan tersebut mencerminkan ketidakmerataan akses dan peluang dalam masyarakat, sehingga memunculkan perbedaan yang nyata serta memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Pada konteks ini zakat hadir sekaligus berperan sebagai sarana untuk menekan ketimpangan ekonomi sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kedua, zakat menjadi redistribusi ekonomi dari kelompok mampu (muzaki) kepada kelompok rentan (mustahik). Konsep zakat menekankan pada penyaluran sebagian harta orang kaya kepada mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, kaum fakir miskin tidak hanya terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga berpeluang meningkatkan kondisi ekonominya.
Selain itu, zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang pemanfaatannya tidak sebatas pada program karitatif jangka pendek, seperti pemberian bantuan sembako melainkan dapat diarahkan pada pemberdayaan yang lebih berkelanjutan. Zakat untuk program beasiswa, zakat untuk program Lumbung Pangan dan zakat untuk program kesejahteraan petani dan lainnya. Program-program produktif yang dibiayai BAZNAS dapat menjadi instrumen peningkatan level dari mustahik menjadi muzaki. Misal petani miskin menjadi petani kaya, peternak kurang berdaya dan peternak yang berdaya dan seterusnya.
John Rawls, filsuf asal Amerika, mengemukakan pemikiran penting mengenai konsep keadilan melalui karyanya A Theory of Justice yang terbit pada 1971. Ia menolak pandangan utilitarianisme yang hanya menekankan kebahagiaan terbesar bagi mayoritas tanpa memperhatikan hak-hak kelompok minoritas. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dilihat dari manfaat keseluruhan, tetapi juga dari bagaimana hak dan sumber daya dibagikan secara adil. Keadilan sosial adalah konsep normatif yang menitikberatkan pada aspek etika dan politik terkait dengan cara pembagian hak, kewajiban, serta sumber daya secara adil dalam suatu masyarakat.
Kemiskinan tetap menjadi problematika perlu ditanggulangi dan diselesaikan. Kemiskinan juga gejala dapat lihat pada tumbuhnya kesenjangan. Kondisi kesenjangan ini ditandai dengan keadaan tersebut mencerminkan ketidakmerataan akses dan peluang dalam masyarakat, sehingga memunculkan perbedaan yang nyata serta memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Pada konteks ini zakat hadir sekaligus berperan sebagai sarana untuk menekan ketimpangan ekonomi sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kedua, zakat menjadi redistribusi ekonomi dari kelompok mampu (muzaki) kepada kelompok rentan (mustahik). Konsep zakat menekankan pada penyaluran sebagian harta orang kaya kepada mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, kaum fakir miskin tidak hanya terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga berpeluang meningkatkan kondisi ekonominya.
Selain itu, zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang pemanfaatannya tidak sebatas pada program karitatif jangka pendek, seperti pemberian bantuan sembako melainkan dapat diarahkan pada pemberdayaan yang lebih berkelanjutan. Zakat untuk program beasiswa, zakat untuk program Lumbung Pangan dan zakat untuk program kesejahteraan petani dan lainnya. Program-program produktif yang dibiayai BAZNAS dapat menjadi instrumen peningkatan level dari mustahik menjadi muzaki. Misal petani miskin menjadi petani kaya, peternak kurang berdaya dan peternak yang berdaya dan seterusnya.
John Rawls, filsuf asal Amerika, mengemukakan pemikiran penting mengenai konsep keadilan melalui karyanya A Theory of Justice yang terbit pada 1971. Ia menolak pandangan utilitarianisme yang hanya menekankan kebahagiaan terbesar bagi mayoritas tanpa memperhatikan hak-hak kelompok minoritas. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dilihat dari manfaat keseluruhan, tetapi juga dari bagaimana hak dan sumber daya dibagikan secara adil. Keadilan sosial adalah konsep normatif yang menitikberatkan pada aspek etika dan politik terkait dengan cara pembagian hak, kewajiban, serta sumber daya secara adil dalam suatu masyarakat.
Lihat Juga :