Pemerintah Siapkan Bank Tanah untuk Masyarakat di Daerah Rawan Bencana
Senin, 22 September 2025 - 13:54 WIB
loading...
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan mengatakan, pemerintah menyiapkan bank tanah untuk relokasi warga di daerah rawan bencana. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan bank tanah sebagai langkah antisipasi untuk relokasi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana . Upaya ini melibatkan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tujuan mempercepat proses relokasi pascabencana.
“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN ini mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Lilik mengungkapkan bank tanah ini bertujuan untuk mempersiapkan jika terjadi bencana melanda suatu daerah. Pasalnya, lokasi relokasi harus dipersiapkan jauh hari agar tidak menghambat penanganan pascabencana.
Baca juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
“Karena untuk relokasi pascabencana itu harus cepat dilakukan dan tempatnya itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jadi kalau selama ini masih terus untuk dikaji tempatnya di mana, ini terlalu lama. Jadi yang dipercepat adalah kita mendorong, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Dirjen Planologi, mereka sudah menyiapkan beberapa tempat yang dimungkinkan untuk tempat relokasi. Ini menjadi penting,” tambahnya.
Lilik menekankan setiap lokasi relokasi harus melewati kajian mendalam dari lembaga terkait seperti Badan Geologi hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya untuk memastikan wilayah yang dipilih benar-benar aman dan tidak berada di zona rawan bencana.
Baca juga: Bank Tanah Siapkan Alokasi Lahan untuk Pengembangan Wilayah di Sekitar IKN
“Tetapi tempat relokasi itu sekali lagi harus dicek. Apakah itu oleh Badan Geologi, BMKG, apakah daerah yang sudah ditetapkan tadi itu rawan bencana atau tidak. Jangan sampai kita memindahkan masyarakat terdampak bencana, ternyata lokasinya rawan bencana. Ini jangan sampai terjadi,” tegas Lilik.
Lilik menambahkan, Kementerian Kehutanan sendiri telah mengidentifikasi sejumlah kawasan hutan yang berpotensi digunakan untuk relokasi. Namun tidak semua lahan bisa dialihfungsikan menjadi permukiman, sehingga perlu seleksi lebih lanjut.
“Ini sedang diidentifikasi, tetapi sekali lagi hasil identifikasi dari Kementerian Kehutanan maupun ATR-BPN, ini harus di cross-check dengan apakah daerah itu rawan bencana atau tidak. Jadi kita memang betul-betul Kemenko PMK memastikan jangan sampai tempat relokasi itu ternyata rawan bencana. Itu kita memastikan, jangan sampai. Jadi tidak bisa kita memindahkan mereka terdampak akhirnya kena bencana lagi gitu. Jangan sampai itu terjadi,” ucapnya.
“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN ini mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Lilik mengungkapkan bank tanah ini bertujuan untuk mempersiapkan jika terjadi bencana melanda suatu daerah. Pasalnya, lokasi relokasi harus dipersiapkan jauh hari agar tidak menghambat penanganan pascabencana.
Baca juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
“Karena untuk relokasi pascabencana itu harus cepat dilakukan dan tempatnya itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jadi kalau selama ini masih terus untuk dikaji tempatnya di mana, ini terlalu lama. Jadi yang dipercepat adalah kita mendorong, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Dirjen Planologi, mereka sudah menyiapkan beberapa tempat yang dimungkinkan untuk tempat relokasi. Ini menjadi penting,” tambahnya.
Lilik menekankan setiap lokasi relokasi harus melewati kajian mendalam dari lembaga terkait seperti Badan Geologi hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya untuk memastikan wilayah yang dipilih benar-benar aman dan tidak berada di zona rawan bencana.
Baca juga: Bank Tanah Siapkan Alokasi Lahan untuk Pengembangan Wilayah di Sekitar IKN
“Tetapi tempat relokasi itu sekali lagi harus dicek. Apakah itu oleh Badan Geologi, BMKG, apakah daerah yang sudah ditetapkan tadi itu rawan bencana atau tidak. Jangan sampai kita memindahkan masyarakat terdampak bencana, ternyata lokasinya rawan bencana. Ini jangan sampai terjadi,” tegas Lilik.
Lilik menambahkan, Kementerian Kehutanan sendiri telah mengidentifikasi sejumlah kawasan hutan yang berpotensi digunakan untuk relokasi. Namun tidak semua lahan bisa dialihfungsikan menjadi permukiman, sehingga perlu seleksi lebih lanjut.
“Ini sedang diidentifikasi, tetapi sekali lagi hasil identifikasi dari Kementerian Kehutanan maupun ATR-BPN, ini harus di cross-check dengan apakah daerah itu rawan bencana atau tidak. Jadi kita memang betul-betul Kemenko PMK memastikan jangan sampai tempat relokasi itu ternyata rawan bencana. Itu kita memastikan, jangan sampai. Jadi tidak bisa kita memindahkan mereka terdampak akhirnya kena bencana lagi gitu. Jangan sampai itu terjadi,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :