Kunjungi Baduy Dalam, Kajati Banten Siswanto Komitmen Jaga Hak Ulayat
Minggu, 21 September 2025 - 16:12 WIB
loading...
Kajati Banten Siswanto mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Foto/istimewa
A
A
A
BANTEN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto berkomitmen mendukung kelestarian wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Siswanto juga menekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan hak-hak tanah ulayat Suku Baduy.
Hal itu disampaikan Siswanto usai mengunjungi tetua Adat Baduy Cikeusik, Puun Eman dan Jaro Cikeusik Jaro Yalis, dan Jaro Kanekes Jaro Oom. Dalam kunjungannya, Kajati ditemani Wakil Kepala Kejati Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Devi Muskitta, Kabag TU dan seluruh asisten di Kejati Banten, Camat, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, dan Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, Sabtu, 20 September 2025
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, Siswanto menyeburt pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum, agar nantinya seluruh wilayah, bisa disertifikatkan.
“Pentingnya pembuatan perda yg mengakui hukum adat seiring dengan akan berlakunya KUHAP baru pada pada Januari 2026 mendatang," ungkapnya, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Tradisi Kawalu, Kawasan Desa Adat Baduy Ditutup 3 Bulan
Mantan Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung menambahkan, keberadaan masyarakat adat Baduy telah membantu merawat kelestarian alam dan menjaga nilai-nilai leluhur Bangsa Indonesia.
"Karena itulah seluruh pemangku kebijakan agar duduk bersama mendenagrkan apa yang menjadi kegelisahan barisan adat dan masyarakat Baduy," ujarnya.
Dalam Kesempatan tersebut, Siswanto juga mengenalkan program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa yang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Sambangi Desa Kanekes, Belajar Kearifan Lokal Suku Baduy
Dengan pelaksanaan program Jaga Desa ini, Kejati Banten berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan menyejahterakan.
"Dengan program ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik dan efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Program Jaga Desa juga memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa. Aplikasi ini memudahkan kepala desa dalam berkonsultasi hukum dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tingkat desa.
“Aplikasi ini dapat diakses oleh bupati, sekretaris daerah (sekda), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk ikut memantau sehingga pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.
“Tadi juga juga kami memberikan pemahaman bahwa Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum di bidang Datun dalam setiap kegiatan desa untuk meminimalisir kekelliruan-kekeliruan dan memberiikan solusi setiap permasalahan desa yang terjadi," tambahnya.
Jaro Kanekes Jaro Oom mengapresiasi kunjungan rombongan Kejati Banten, ke wilayahnya. “Kami sangat berbangga, apalagi kami tadi ngobrolnya mendalam, sehingga kami paham, dan kami akan minta petunjuk tetua adat untuk melaksanan saran-saran Pak Kajati,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan Siswanto usai mengunjungi tetua Adat Baduy Cikeusik, Puun Eman dan Jaro Cikeusik Jaro Yalis, dan Jaro Kanekes Jaro Oom. Dalam kunjungannya, Kajati ditemani Wakil Kepala Kejati Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Devi Muskitta, Kabag TU dan seluruh asisten di Kejati Banten, Camat, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, dan Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, Sabtu, 20 September 2025
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, Siswanto menyeburt pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum, agar nantinya seluruh wilayah, bisa disertifikatkan.
“Pentingnya pembuatan perda yg mengakui hukum adat seiring dengan akan berlakunya KUHAP baru pada pada Januari 2026 mendatang," ungkapnya, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Tradisi Kawalu, Kawasan Desa Adat Baduy Ditutup 3 Bulan
Mantan Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung menambahkan, keberadaan masyarakat adat Baduy telah membantu merawat kelestarian alam dan menjaga nilai-nilai leluhur Bangsa Indonesia.
"Karena itulah seluruh pemangku kebijakan agar duduk bersama mendenagrkan apa yang menjadi kegelisahan barisan adat dan masyarakat Baduy," ujarnya.
Dalam Kesempatan tersebut, Siswanto juga mengenalkan program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa yang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, sekaligus mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Sambangi Desa Kanekes, Belajar Kearifan Lokal Suku Baduy
Dengan pelaksanaan program Jaga Desa ini, Kejati Banten berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan menyejahterakan.
"Dengan program ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Kejati Banten dapat berjalan lebih baik dan efektif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Program Jaga Desa juga memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawalan, pendampingan, dan pengawasan Dana Desa. Aplikasi ini memudahkan kepala desa dalam berkonsultasi hukum dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tingkat desa.
“Aplikasi ini dapat diakses oleh bupati, sekretaris daerah (sekda), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk ikut memantau sehingga pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.
“Tadi juga juga kami memberikan pemahaman bahwa Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum di bidang Datun dalam setiap kegiatan desa untuk meminimalisir kekelliruan-kekeliruan dan memberiikan solusi setiap permasalahan desa yang terjadi," tambahnya.
Jaro Kanekes Jaro Oom mengapresiasi kunjungan rombongan Kejati Banten, ke wilayahnya. “Kami sangat berbangga, apalagi kami tadi ngobrolnya mendalam, sehingga kami paham, dan kami akan minta petunjuk tetua adat untuk melaksanan saran-saran Pak Kajati,” ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :