Pendapatan Pajak Kabupaten Bekasi Anjlok Terdampak COVID-19
Senin, 04 Mei 2020 - 10:49 WIB
loading...
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menyatakan pendapatan dari sektor pajak daerah diprediksi menurun pada triwulan kedua tahun ini. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menyatakan pendapatan dari sektor pajak daerah diprediksi menurun pada triwulan kedua tahun ini. Penyebabnya, banyaknya objek pajak yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
"Kemungkinan PAD (Pendapatan Asli Daerah) menurun drastis di triwulan kedua ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Senin (4/5/2020). Namun, kata dia, pada triwulan pertama, pendapatan dari sektor pajak daerah masih sesuai harapan.
Hanya saja, lanjut dia, untuk triwulan kedua ini kemungkinan besar turun hingga 30%."Dari target yang kita tetapkan kemungkinan besar pendapatan dari sektor pajak daerah akan berkurang antara 10-30%. Kondisi ini terjadi diseluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak akibat COVID-19 ini. Seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran hingga Perhotelan."Khusus pajak hiburan (wisata) selama pandemi ini ditutup sementara," ungkapnya.
Saat ini, pemerintah daerah di tengah pandemi ini telah mengambil sejumlah kebijakan agar tidak memberatkan bagi para wajib pajak yang usahanya terdampak. Misalnya dari sisi pelaporan pembayaran pajak, dan keringanan dari sisi waktu (jatuh tempo).
"Kemungkinan PAD (Pendapatan Asli Daerah) menurun drastis di triwulan kedua ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Senin (4/5/2020). Namun, kata dia, pada triwulan pertama, pendapatan dari sektor pajak daerah masih sesuai harapan.
Hanya saja, lanjut dia, untuk triwulan kedua ini kemungkinan besar turun hingga 30%."Dari target yang kita tetapkan kemungkinan besar pendapatan dari sektor pajak daerah akan berkurang antara 10-30%. Kondisi ini terjadi diseluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak akibat COVID-19 ini. Seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran hingga Perhotelan."Khusus pajak hiburan (wisata) selama pandemi ini ditutup sementara," ungkapnya.
Saat ini, pemerintah daerah di tengah pandemi ini telah mengambil sejumlah kebijakan agar tidak memberatkan bagi para wajib pajak yang usahanya terdampak. Misalnya dari sisi pelaporan pembayaran pajak, dan keringanan dari sisi waktu (jatuh tempo).
Lihat Juga :