Pendapatan Pajak Kabupaten Bekasi Anjlok Terdampak COVID-19

Senin, 04 Mei 2020 - 10:49 WIB
loading...
Pendapatan Pajak Kabupaten...
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menyatakan pendapatan dari sektor pajak daerah diprediksi menurun pada triwulan kedua tahun ini. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menyatakan pendapatan dari sektor pajak daerah diprediksi menurun pada triwulan kedua tahun ini. Penyebabnya, banyaknya objek pajak yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

"Kemungkinan PAD (Pendapatan Asli Daerah) menurun drastis di triwulan kedua ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Senin (4/5/2020). Namun, kata dia, pada triwulan pertama, pendapatan dari sektor pajak daerah masih sesuai harapan.

Hanya saja, lanjut dia, untuk triwulan kedua ini kemungkinan besar turun hingga 30%."Dari target yang kita tetapkan kemungkinan besar pendapatan dari sektor pajak daerah akan berkurang antara 10-30%. Kondisi ini terjadi diseluruh Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, terdapat sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak akibat COVID-19 ini. Seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran hingga Perhotelan."Khusus pajak hiburan (wisata) selama pandemi ini ditutup sementara," ungkapnya.

Saat ini, pemerintah daerah di tengah pandemi ini telah mengambil sejumlah kebijakan agar tidak memberatkan bagi para wajib pajak yang usahanya terdampak. Misalnya dari sisi pelaporan pembayaran pajak, dan keringanan dari sisi waktu (jatuh tempo).

Kemudian menghapus sanksi administrasi yang diberikan bagi para wajib pajak. Sedangkan untuk mensiasati agar penerimaan pajak tahun ini tetap sesuai target, harapanya sector pendapatan yang hilang dapat tercover dari sector lainnya.

"Mudah-mudahan target kita bisa tetap tercapai dari sektor lain, misalnya ada investor di bidang properti yang masuk sehingga pendapatan dari sektor PBB maupun BPTHB bisa kita dongkrak di masa sulit karena wabah Corona ini," jelasnya.

Kabid Pengendalian dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah, Akam Muharram menuturkan, ada beberapa sektor pajak daerah yang target-nya berkurang. Yakni pajak restoran, parkir, hotel, serta beberapa sektor lainnya.

Namun dia tidak merinci secara detail berapa pengurangan dari sektor pajak daerah tersebut."Kondisi perekonomian memang sedang melemah. Tentu hal ini mempengaruhi angka pendapatan dari pajak daerah pada triwulana pertama dan seterusnya," katanya.

Akam menjelaskan, secara keseluruhan, pengurangan target pajak mencapai Rp150 miliar. Dan hal ini juga dapat memengaruhi APBD melalui rasionalisasi anggaran. Apalagi, rasionalisasi anggaran masa pandemi ini akan dipangkas Rp230 miliar.(Baca juga; Dampak COVID-19, Omset Kedai Sate Maranggi Terjun Bebas )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)