Kuasa Hukum Jokowi Analisis Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah UGM
Kamis, 11 September 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
"Persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan telah memenuhi kriteria dalam gugatan CLS," ungkapnya.
YB Irpan menilai, pihak penggugat memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Padahal, ayah Gibran Rakabuming Raka itu saat ini posisi sudah bukan lagi penyelenggara negara.
"Pak Jokowi saat ini statusnya adalah warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Tidak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara," tandasnya.
YB Irpan mengaku dirinya belum bisa masuk ke hal-hal yang bersifat subtansial. Perkembangan akan disampaikan setelah nanti masuk pemeriksaan sidang pengadilan.
Diketahui, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
YB Irpan menilai, pihak penggugat memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Padahal, ayah Gibran Rakabuming Raka itu saat ini posisi sudah bukan lagi penyelenggara negara.
"Pak Jokowi saat ini statusnya adalah warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Tidak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara," tandasnya.
YB Irpan mengaku dirinya belum bisa masuk ke hal-hal yang bersifat subtansial. Perkembangan akan disampaikan setelah nanti masuk pemeriksaan sidang pengadilan.
Diketahui, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Lihat Juga :