Gugat Ijazah Jokowi, 2 Alumni UGM Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Solo
Kamis, 11 September 2025 - 15:46 WIB
loading...
Mantan Presiden Jokowi kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di PN Solo pada 28 Agustus 2025. Foto/Ist
A
A
A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Gugatan CLS dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.
Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
Selain Jokowi sebagai tergugat 1, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Polri tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.
Gugatan CLS dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.
Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
Selain Jokowi sebagai tergugat 1, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Polri tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.
Lihat Juga :