Maju di Pilkada, Petahana Diingatkan Tak Gunakan Bansos Corona

Senin, 04 Mei 2020 - 10:03 WIB
loading...
A A A
Ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKPU Nomor 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada; Pasal 1 angka 20 menentukan, Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: Kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) dalam kurun waktu tertentu dalam tahapan pilkada yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

"Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (petahana), bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Selain itu, Kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Bila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak, karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sbg petahana atau bukan," pungkas dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Lansia di PSTW Budi...
Lansia di PSTW Budi Mulia 4 Bersyukur Terima Bantuan MNC Peduli
Ramadan, Bupati Serang...
Ramadan, Bupati Serang Gelar Bazar hingga Turunkan Banyak Bantuan
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
CBD Bintaro Himpun Bantuan...
CBD Bintaro Himpun Bantuan Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Banjir Sumatera
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Rekomendasi
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Hadiri Pemakaman Khamenei,...
Hadiri Pemakaman Khamenei, Medvedev: Iran Atasi Cobaan dengan Bermartabat
Militer China Mempromosikan...
Militer China Mempromosikan 2 Jenderal Baru setelah Banyak yang Dipecat karena Korupsi
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved