Maju di Pilkada, Petahana Diingatkan Tak Gunakan Bansos Corona

Senin, 04 Mei 2020 - 10:03 WIB
loading...
Maju di Pilkada, Petahana...
KPU mengingatkan para bakal calon kepala daerah dalam Pilkada atau calon petahana, tak menjadikan bansos penanganan virus Corona untuk kepentingan Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada serentak atau calon petahana, tak menjadikan bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19 untuk kepentingan politik dalam Pilkada.

"Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan," tutur Hasyim menjawab pertanyaan wartawan, Senin (04/05/2020).

Meski Pilkada belum ditentukan kapan waktunya setelah diputuskan ditunda, dalam hal ini, lanjut Hasyim, pihaknya merujuk pada pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 pasal 1 angka 20 tentang pencalonan.

Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada menentukan sebagai berikut: Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Lansia di PSTW Budi...
Lansia di PSTW Budi Mulia 4 Bersyukur Terima Bantuan MNC Peduli
Ramadan, Bupati Serang...
Ramadan, Bupati Serang Gelar Bazar hingga Turunkan Banyak Bantuan
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
CBD Bintaro Himpun Bantuan...
CBD Bintaro Himpun Bantuan Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Banjir Sumatera
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Rekomendasi
Mewahnya Pernikahan...
Mewahnya Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Ada Penampilan Spesial Paul McCartney
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Trump Terkejut Lihat...
Trump Terkejut Lihat Banyak Orang Tangisi Khamenei: Saya Pikir Orang-orang Membencinya
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved