Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Kamis, 04 September 2025 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Selain aspek formil, sejumlah muatan materil dari permohonan itu juga dinilai sangat kabur. Said menilai banyak keterangan pemohon yang tidak sesuai seperti nama, jumlah suara, hingga objek yang disengketakan.
"Ini kabur tidak jelas. Dua pasangan (yang mengajukan PHPU) sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau kita bedah lebih dalam, kacaunya adalah ini permohonan asal-asalan, sembrono, serampangan," tegas dia.
Said meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian ia meyakini kemenangan pasangan calon Rony Omba-Marlinus yang juga diusung partai Perindo akan kembali diperkuat oleh putusan itu.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
"Ini kabur tidak jelas. Dua pasangan (yang mengajukan PHPU) sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau kita bedah lebih dalam, kacaunya adalah ini permohonan asal-asalan, sembrono, serampangan," tegas dia.
Said meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian ia meyakini kemenangan pasangan calon Rony Omba-Marlinus yang juga diusung partai Perindo akan kembali diperkuat oleh putusan itu.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :