Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Kamis, 04 September 2025 - 20:02 WIB
loading...
Said Salahuddin selaku kuasa hukum optimistis PHPU bakal ditolak Mahkamah Konstitusi, sehingga pasangan Rony Omba-Marlinus bakal dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel pada periode 2024-2029. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus diyakini bakal tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9) hari ini Rony Omba-Marlinus telah menyampaikan bantahan keterangan yang disampaikan para pemohon. Said menilai permohonan yang disampaikan pemohon itu bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Legislator Perindo DKI Jakarta Dina Masyusin Sepakat Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Dievaluasi
"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said Salahuddin kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Salah satu aspek yang ia singgung ialah mengenai selisih perolehan suara Rony Omba-Marlinus. Said menjelaskan bahwa Rony Omba-Marlinus yang didukung Partai Perindo mengungguli pasangan lainnya hingga mencapai 21%.
"Karena jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel itu kurang dari 250 ribu jiwa, maka selisihnya (suara) maksimal 2% (untuk bisa mengajukan PHPU)," tutur dia.
Baca juga: Instruksikan Anggota Dewan dari Partai Perindo Buka Dialog Transparan, Angela Tanoesoedibjo: Suara Rakyat Harus Didengar
Selain aspek formil, sejumlah muatan materil dari permohonan itu juga dinilai sangat kabur. Said menilai banyak keterangan pemohon yang tidak sesuai seperti nama, jumlah suara, hingga objek yang disengketakan.
"Ini kabur tidak jelas. Dua pasangan (yang mengajukan PHPU) sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau kita bedah lebih dalam, kacaunya adalah ini permohonan asal-asalan, sembrono, serampangan," tegas dia.
Said meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian ia meyakini kemenangan pasangan calon Rony Omba-Marlinus yang juga diusung partai Perindo akan kembali diperkuat oleh putusan itu.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9) hari ini Rony Omba-Marlinus telah menyampaikan bantahan keterangan yang disampaikan para pemohon. Said menilai permohonan yang disampaikan pemohon itu bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Legislator Perindo DKI Jakarta Dina Masyusin Sepakat Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Dievaluasi
"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said Salahuddin kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Salah satu aspek yang ia singgung ialah mengenai selisih perolehan suara Rony Omba-Marlinus. Said menjelaskan bahwa Rony Omba-Marlinus yang didukung Partai Perindo mengungguli pasangan lainnya hingga mencapai 21%.
"Karena jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel itu kurang dari 250 ribu jiwa, maka selisihnya (suara) maksimal 2% (untuk bisa mengajukan PHPU)," tutur dia.
Baca juga: Instruksikan Anggota Dewan dari Partai Perindo Buka Dialog Transparan, Angela Tanoesoedibjo: Suara Rakyat Harus Didengar
Selain aspek formil, sejumlah muatan materil dari permohonan itu juga dinilai sangat kabur. Said menilai banyak keterangan pemohon yang tidak sesuai seperti nama, jumlah suara, hingga objek yang disengketakan.
"Ini kabur tidak jelas. Dua pasangan (yang mengajukan PHPU) sama-sama melakukan hal itu. Apalagi kalau kita bedah lebih dalam, kacaunya adalah ini permohonan asal-asalan, sembrono, serampangan," tegas dia.
Said meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan PHPU itu. Dengan demikian ia meyakini kemenangan pasangan calon Rony Omba-Marlinus yang juga diusung partai Perindo akan kembali diperkuat oleh putusan itu.
"Pasangan Pak Rony Omba dan Pak Marlinus, akan dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan membenarkan keputusan KPU Boven Digoel nomor 67 tahun 2025 yaitu sebagai pasangan calon terpilih dan rakyat di Boven Digoel akan dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan bijaksana," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :