Admin Akun Aliansi Mahasiswa Penggugat Jadi Tersangka Penyebaran Konten Provokatif dan Hoaks
Kamis, 04 September 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujarnya.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik KA. Di antaranya akun Instagram @a dan @pr.
“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujarnya.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik KA. Di antaranya akun Instagram @a dan @pr.
“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :