Admin Akun Aliansi Mahasiswa Penggugat Jadi Tersangka Penyebaran Konten Provokatif dan Hoaks
Kamis, 04 September 2025 - 19:20 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar yang ditetapkan jadi tersangka penyebaran konten provokatif dan hoaks. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan penangkapan terhadap Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) Khariq Anhar (KA). Khariq yang sudah dijadikan tersangka merupakan admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).
Dalam hal ini, Ia diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoaks di media sosial berujung demo ricuh. Khariq diciduk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga provokasi. Selain itu, KA juga dituding menyebarkan konten hoaks dengan cara mengedit agar tampak seolah-olah asli.
"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan lengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau edit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi," kata Ade Ary, Kamis (4/9/2025).
Tak berhenti disitu, Khariq turut disangka melibatkan anak dalam aksi kerusuhan sosial, termasuk pelajar yang ikut unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR.
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujarnya.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik KA. Di antaranya akun Instagram @a dan @pr.
“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dalam hal ini, Ia diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoaks di media sosial berujung demo ricuh. Khariq diciduk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga provokasi. Selain itu, KA juga dituding menyebarkan konten hoaks dengan cara mengedit agar tampak seolah-olah asli.
"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan lengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau edit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi," kata Ade Ary, Kamis (4/9/2025).
Tak berhenti disitu, Khariq turut disangka melibatkan anak dalam aksi kerusuhan sosial, termasuk pelajar yang ikut unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR.
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujarnya.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik KA. Di antaranya akun Instagram @a dan @pr.
“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :