Tertahannya Yasir-Budi Bisa Jadi Sengketa Pilkada

Jum'at, 11 September 2020 - 14:47 WIB
loading...
Tertahannya Yasir-Budi Bisa Jadi Sengketa Pilkada
Pilkada Serentak 2020. (Foto/Ilustrasi)
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan kendala dalam Silon yang berpotensi menyebabkan kesalahan pada data dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersilakan pasangan yang merasa dirugikan untuk membuat laporan kepada Bawaslu. Penjelasan Bawaslu dan KIPP ini menanggapi tertahannya paskon perseorangan di Pilkada Ketapang, Kalimantan Barat.

Sedangkan menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, jika pasangan perorangan merasa ada pelanggaran bisa membuat laporan.

"Laporan bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa saja oleh pemantau pemilu. Masalah tersebut nantinya bisa masuk dalam sengketa proses Pilkada yang dibawa ke sidang ajudifikasi Bawaslu," jelasnya, Jumat (11/9/2020). ( BACA JUGA: Di-Bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf Kepada Akhyar Nasution)

Kaka juga mengatakan, jika tidak ada laporan mungkin bisa jadi temuan Bawaslu. "Semua harus ditrace apakah memang kelemahan sistem KPU atau memang tidak memenuhi syarat, karena di data KPU mengatakan tidak memenuhi syarat dukungan," katanya.

Sementara itu, Bawaslu mencatat 31 Kabupaten/Kota mengalami kendala Silon. Kendala yang terjadi, ditemukan saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.

"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online, Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Selain gagal karena deteksi kegandaan data, kendala saat mengunggah data juga disebabkan server KPU yang tidak sanggup menampung banyaknya unggah data.

"Dengan Mekanisme syarat dukungan secara online, dapat membantu untuk mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server. Tapi kenyataannya, masih ditemukan kendala. Karena, membutuhkan server yang besar," jelas Abhan. (BACA JUGA: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu)

Sebelumnya, Langkah maju Bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.

Putusan KPU Ketapang tersebut, tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020. Menurut Dewa M. Satria selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya dengan keluarnya surat putusan tersebut.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)