UPN Veteran Jakarta Bekali Pelaku Usaha Rumahan Pelatihan Kontrak dan Strategi Bisnis
Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Tim Pengabdian, Dr Muthia Sakti SH MH, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga bentuk nyata pemberdayaan hukum dan ekonomi masyarakat.
“Banyak pelaku UMK yang menjalankan usaha tanpa kontrak tertulis, sehingga ketika terjadi perselisihan, mereka sulit menuntut haknya. Melalui pelatihan ini, kami ingin memberikan bekal agar pelaku usaha juga terlindungi secara hukum,” katanya.
Sebagai pemateri, dosen Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta, Sulastri SH MH memberikan penjelasan tentang dasar hukum perjanjian dan struktur kontrak usaha. Mulai dari syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata hingga praktik penyusunan kontrak sederhana untuk jual beli, kerja sama, maupun kemitraan usaha.
Baca juga: RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Istana Pastikan Ada Perpres Atur Kementerian Baru
Sementara itu, Prameswara Windriadirahman SH MH membawakan materi mengenai penyelesaian sengketa usaha secara sederhana. Dia menekankan bahwa banyak sengketa usaha UMK dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi, sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum formal.
“Banyak pelaku UMK yang menjalankan usaha tanpa kontrak tertulis, sehingga ketika terjadi perselisihan, mereka sulit menuntut haknya. Melalui pelatihan ini, kami ingin memberikan bekal agar pelaku usaha juga terlindungi secara hukum,” katanya.
Sebagai pemateri, dosen Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta, Sulastri SH MH memberikan penjelasan tentang dasar hukum perjanjian dan struktur kontrak usaha. Mulai dari syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata hingga praktik penyusunan kontrak sederhana untuk jual beli, kerja sama, maupun kemitraan usaha.
Baca juga: RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Istana Pastikan Ada Perpres Atur Kementerian Baru
Sementara itu, Prameswara Windriadirahman SH MH membawakan materi mengenai penyelesaian sengketa usaha secara sederhana. Dia menekankan bahwa banyak sengketa usaha UMK dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi, sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum formal.
Lihat Juga :