DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, kata dia, petugas non muslim sejatinya sudah dipraktikan di lapangan. Oleh karenanya dalam rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, yang mewajibkan petugas harus beragama Islam agar lebih fleksibel sesuai praktik di lapangan.
"Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," katanya.
Nantinya, kata Bambang, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Permen bisa lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.
"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel," jelas Bambang.
"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," pungkasnya.
"Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," katanya.
Nantinya, kata Bambang, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Permen bisa lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.
"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel," jelas Bambang.
"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :