DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 23:40 WIB
loading...
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk melibatkan petugas yang beragama non-muslim menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Foto/Ilustrasi/Dok.MCH 2024
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk melibatkan petugas yang beragama non-muslim menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal ini menyusul kebutuhan untuk di daerah minoritas pemeluk agama Islam.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
"Disepakati (petugas haji non muslim) itu yang embarkasi," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto seusai rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah.
"Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-muslim," ujarnya menjelaskan.
Bambang menuturkan, rencananya, petugas haji non muslim hanya ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas. Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah.
Dia menegaskan bahwa petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
Baca juga: Batas Usia Pendaftar Haji Diusulkan Jadi Minimal 9 Tahun
"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, petugas non muslim sejatinya sudah dipraktikan di lapangan. Oleh karenanya dalam rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, yang mewajibkan petugas harus beragama Islam agar lebih fleksibel sesuai praktik di lapangan.
"Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," katanya.
Nantinya, kata Bambang, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Permen bisa lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.
"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel," jelas Bambang.
"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," pungkasnya.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
"Disepakati (petugas haji non muslim) itu yang embarkasi," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto seusai rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah.
"Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-muslim," ujarnya menjelaskan.
Bambang menuturkan, rencananya, petugas haji non muslim hanya ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas. Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah.
Dia menegaskan bahwa petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
Baca juga: Batas Usia Pendaftar Haji Diusulkan Jadi Minimal 9 Tahun
"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, petugas non muslim sejatinya sudah dipraktikan di lapangan. Oleh karenanya dalam rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, yang mewajibkan petugas harus beragama Islam agar lebih fleksibel sesuai praktik di lapangan.
"Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," katanya.
Nantinya, kata Bambang, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, Permen bisa lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.
"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel," jelas Bambang.
"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :