Pendeta HL Bantah Pengakuan IW, Ini Tanggapan Juru Bicara Korban

Kamis, 10 September 2020 - 22:19 WIB
loading...
Pendeta HL Bantah Pengakuan IW, Ini Tanggapan Juru Bicara Korban
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara (HL) hari ini, Kamis (10/9/2020) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, ahli akan menjabarkan mengenai hukum pidana yang diduga diperbuat oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh usai sidang mengatakan, keterangan ahli saat persidangan menerangkan kriteria alat bukti sesuai KUHP. Ahli menyebutkan bahwa, apa yang terungkap dipersidangan itulah merupakan alat bukti.

“Tadi terdakwa mengatakan dalam pertemuan (dengan keluarga korban) itu tidak pernah ada pembicaraan permintaan maaf terhadap keluarga korban,” katanya.

Menurutnya, siapapun yang masuk ke hotel atau berduaan didalam sebuah ruangan, bukan hal yang negatif. Penilaian masyarakat juga tidak dapat diajukan sebagai alat untuk menuduh sesorang bersalah.

(Baca juga: Mandi di Sungai, Tiga Remaja di Ponorogo Tenggelam, Satu Tewas )

“Kita kan belum tentu masuk ke hotel dengan seseorang lain jenis melakukan hal negatif. Yang jelas semua pengakuan korban (IW) ditolak oleh terdakwa,” paparnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban IW, Bethania Thenu menganggap bantahan HL di persidangan merupakan hal wajar.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, HL dihadapan majelis hakim, jaksa dan juga penasihat hukumnya, mengakui telah melakukan perbuatan asusila.

“HL juga sudah sangat jelas menyatakan di hadapan keluarga korban dan juga istrinya. Juga dihadapan majelis gereja. Pengakuan berulang-ulang,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)