Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya
Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Massa terus bertahan melakukan demonstrasi untuk menuntut Sudewo lengser dari jabatannya. Mereka tetap bertahan di sekitar Kantor Pemkab Pati meskipun sempat lempar-lemparan dengan aparat kepolisian.
Lalu, apakah jalan menuju pemakzulan Bupati Sudewo berjalan mulus? Pemakzulan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh oleh DPRD apabila kepala daerah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau etika jabatan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah:
1. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
3. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
4. Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.
5. Melakukan perbuatan tercela.
Dengan landasan hukum ini, DPRD berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Lalu, apakah jalan menuju pemakzulan Bupati Sudewo berjalan mulus? Pemakzulan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh oleh DPRD apabila kepala daerah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau etika jabatan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah:
1. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
3. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
4. Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.
5. Melakukan perbuatan tercela.
Dengan landasan hukum ini, DPRD berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Mekanisme Pemakzulan oleh DPRD
Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar kuat. Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui agar proses berjalan sesuai aturan:Lihat Juga :