Capai 18 Ribu Suara, Koalisi Langit Biru Jakarta Serahkan Petisi ke DLH DKI
Kamis, 10 September 2020 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan audiensi ini, kita bisa menyampaikan keluhan kita terkait permasalahan kualitas udara di Jakarta. Sehingga, kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dapat ditingkatkan agar Jakarta dapat bebas pembakaran sampah ilegal,” ujarnya. (Baca: Update Covid-19 di Jakarta: 1.002 Orang Dinyatakan Positif)
Selain menyampaikan permasalahan, koalisi juga menyampaikan gagasan untuk solusi dari permasalahan tersebut. Usulan solusi tersebut disampaikan oleh Waste4Change yang juga merupakan bagian dari koalisi. Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.
“Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya tiga kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara,” ujarnya.
Kemudian, Hana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142/2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.“Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara,” pungkasnya.
Selain menyampaikan permasalahan, koalisi juga menyampaikan gagasan untuk solusi dari permasalahan tersebut. Usulan solusi tersebut disampaikan oleh Waste4Change yang juga merupakan bagian dari koalisi. Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.
“Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya tiga kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara,” ujarnya.
Kemudian, Hana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142/2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.“Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara,” pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :