Capai 18 Ribu Suara, Koalisi Langit Biru Jakarta Serahkan Petisi ke DLH DKI

Kamis, 10 September 2020 - 19:45 WIB
loading...
Capai 18 Ribu Suara,...
Koalisi Langit Biru Jakarta menyerahkan petisi #LangitBiruJakarta yang didukung sebanyak 18.000 suara kepada Dinas LH Jakarta.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Koalisi Langit Biru Jakarta menyerahkan petisi #LangitBiruJakarta yang didukung sebanyak 18.000 suara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta . Petisi ini berisi ajakan agar praktik pembakaran sampah di Jakarta bisa dikontrol.

Petisi yang dimulai Novita Natalia dan sejumlah penggagas petisi #LangitBiruJakarta ini dapat diakses di laman www.change.org/langitbirujakarta dan menjadi perhatian banyak warga Jakarta. Pada Kamis (10/9/2020) mereka melakukan audiensi sekaligus secara simbolis menyerahkan petisi kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang diwakili oleh Zukli Novadwyanto selaku Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH DKI Jakarta.

Zukli menuturkan, akan menyampaikan hasil dari audiensi ini dan akan ditindaklanjuti oleh dinas. Kedepannya, inisiatif ini bisa berlanjut dan secara positif dapat mengajak masyarakat peduli agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan lagi.

“Kami akan lebih masif lagi mengkampanyekan tentang bahaya dari pembakaran sampah di lingkungan rumah tangga ataupun sekitar. Harapannya semakin banyak yang sadar akan bahayanya pembakaran sampah dalam bentuk apapun dan berlaku bijak atas hal tersebut,” kata Zukli di Kantor DLH DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2020).

Respons Dinas DLH DKI Jakarta disambut positif oleh Novita dan Koalisi Langit Biru Jakarta. Menurut Novita, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sangat memberikan perhatian terhadap pembakaran sampah yang masih terjadi. Audiensi dengan pihak Dinas LH DKI Jakarta merupakan bentuk kepedulian dan kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk membuat kualitas udara DKI Jakarta lebih baik lagi.

“Dengan audiensi ini, kita bisa menyampaikan keluhan kita terkait permasalahan kualitas udara di Jakarta. Sehingga, kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dapat ditingkatkan agar Jakarta dapat bebas pembakaran sampah ilegal,” ujarnya. (Baca: Update Covid-19 di Jakarta: 1.002 Orang Dinyatakan Positif)

Selain menyampaikan permasalahan, koalisi juga menyampaikan gagasan untuk solusi dari permasalahan tersebut. Usulan solusi tersebut disampaikan oleh Waste4Change yang juga merupakan bagian dari koalisi. Hana Nur Auliana selaku Head of Communication and Engagement Waste4Change menerangkan, pemantauan pengelolaan sampah perlu diciptakan dari hulu ke hilir agar tidak terjadi banyak pengelolaan sampah ilegal seperti pembakaran sampah.

“Pembakaran sampah, terhadap lingkungan sendiri dampaknya lebih berbahaya tiga kali lipat dibanding pengelolaan sampah melalui TPA. Hal ini disampaikan dalam riset dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan perbandingan jumlah CO2 & gas efek rumah kaca (GHG) yang dilepaskan ke udara,” ujarnya.

Kemudian, Hana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah berhasil untuk menciptakan ekosistem baru dari regulasi Pergub 142/2019 terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, pemerintah berhasil menciptakan kolaborasi antara seluruh stakeholder, mulai dari produsen, retail, hingga masyarakat luas.“Sehingga, untuk pengelolaan sampah, perlu kembali dibentuk kolaborasi dan pemantauan regulasi yang lebih baik lagi agar segera tercipta pula ekonomi sirkuler dan Jakarta Bebas Sampah dan Polusi Udara,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved