Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
(jon)
Lihat Juga :