Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:32 WIB
loading...
Kopda Bazarsah Divonis...
Anggota TNI Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bazarsah juga dipecat dari TNI. Foto: Dede Febriansyah
A A A
WAY KANAN - Anggota TNI Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bazarsah juga dipecat dari TNI.

Berbeda dengan rekannya Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3 tahun 6 bulan. Diketahui, Kopda Bazarsah menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya yakni Bripka Anumerta Petrus Apriyanto serta Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.

Baca juga: Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Meski dijatuhi hukuman mati, Hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).


Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Rekomendasi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
3 Jenderal Israel Dikabarkan...
3 Jenderal Israel Dikabarkan Tewas di Perang Melawan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved