Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:32 WIB
loading...
Anggota TNI Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bazarsah juga dipecat dari TNI. Foto: Dede Febriansyah
A
A
A
WAY KANAN - Anggota TNI Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bazarsah juga dipecat dari TNI.
Berbeda dengan rekannya Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3 tahun 6 bulan. Diketahui, Kopda Bazarsah menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya yakni Bripka Anumerta Petrus Apriyanto serta Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.
Baca juga: Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Meski dijatuhi hukuman mati, Hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
Berbeda dengan rekannya Peltu Yun Hery Lubis yang divonis 3 tahun 6 bulan. Diketahui, Kopda Bazarsah menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya yakni Bripka Anumerta Petrus Apriyanto serta Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.
Baca juga: Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Meski dijatuhi hukuman mati, Hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
(jon)
Lihat Juga :