Menyongsong HUT ke-80 RI: Zakat, Unified System dan Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Kamis, 07 Agustus 2025 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Di bidang kesehatan, ada Rumah Sehat BAZNAS (RSB), yang memberikan pelayanan medis gratis bagi mereka yang kurang beruntung. RSB adalah upaya kuratif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat miskin. Dalam rangka mendukung kesehatan masyarakat, juga ada program sanitasi yang layak melalui sarana dan prasarana air bersih, toilet sehat dan tempat sampah. Sanitasi yang layak merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya pencegahan agar tingkat kesehatan masyarakat tidak menurun.
Di bidang pendidikan, ada beragam program pembiayaan seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS, beasiswa santri, beasiswa khusus disabilitas, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta komunitas adat. Ini untuk membantu anak-anak yang kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, ironi kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan keterbatasan akses kesehatan masih menjadi tantangan besar. Dalam konteks ini, zakat tidak boleh menjadi ritual kapitalistik-profan yang bertujuan profit, melainkan harus menjadi gerakan filantropi transformatif yang mengusung tiga agenda utama: humanisasi, liberasi, dan transendensi, seperti dirumuskan Kuntowijoyo dalam konsep ilmu sosial profetik. Sekaligus menjawab seruan Ali Syariati dalam untuk pembebasan kaum mustadhafin dari belenggu struktural (Kariri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Maret 2023).
Pertama, humanisasi—zakat harus memanusiakan mustahik dengan menghilangkan stigmatisasi sebagai "penerima pasif". Program seperti BAZNAS Microfinance dan Lumbung Pangan sudah tepat, tetapi perlu diperkuat dengan pendidikan kritis yang membangkitkan kesadaran akan hak-hak ekonomi dan sosial. Kedua, liberasi—zakat harus menjadi alat dekonstruksi sistem yang timpang. Potensi Rp327 triliun zakat per tahun (BAZNAS, 2024) harus dikelola melalui unified system yang transparan dan profesional, sehingga dana tidak hanya menempel di permukaan, tetapi membongkar akar kemiskinan seperti akses tanah, modal, dan kebijakan yang tidak adil. Ketiga, transendensi—zakat harus mengembalikan martabat kaum mustadhafin sebagai subjek, bukan objek belas kasihan, dengan menjadikan mereka pelaku aktif perubahan.
Ali Syariati mengingatkan: kemerdekaan sejati bukanlah sekadar bebas dari penjajah, tetapi bebas dari penindasan sistemik. Karena itu, zakat harus bergerak melampaui charity, menjadi gerakan pembebasan yang menuntut: (1) reformasi kebijakan—di mana unified system tidak hanya di atas kertas, tetapi dijalankan dan didukung oleh BAZNAS dan LAZ dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat; (2) pendidikan emansipatoris—beasiswa BAZNAS harus disertai pelatihan keterampilan dan kesadaran kritis; (3) kemandirian kolektif—program seperti ZCoffee atau ZChicken harus dikembangkan menjadi koperasi mustahik yang menguasai rantai produksi hingga pemasaran.
Di usia 80 tahun Indonesia, zakat adalah ujian nyata yang tidak boleh hanya berkutat pada retorika, tapi berani menjadikannya senjata resolusi sosial. Agar kemerdekaan tidak hanya menjadi ilusi bagi kaum mustadhafin, maka zakat harus terus bergerak mengantarkan mereka ke pintu gerbang kemakmuran Indonesia.
Di bidang pendidikan, ada beragam program pembiayaan seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS, beasiswa santri, beasiswa khusus disabilitas, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta komunitas adat. Ini untuk membantu anak-anak yang kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, ironi kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan keterbatasan akses kesehatan masih menjadi tantangan besar. Dalam konteks ini, zakat tidak boleh menjadi ritual kapitalistik-profan yang bertujuan profit, melainkan harus menjadi gerakan filantropi transformatif yang mengusung tiga agenda utama: humanisasi, liberasi, dan transendensi, seperti dirumuskan Kuntowijoyo dalam konsep ilmu sosial profetik. Sekaligus menjawab seruan Ali Syariati dalam untuk pembebasan kaum mustadhafin dari belenggu struktural (Kariri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Maret 2023).
Pertama, humanisasi—zakat harus memanusiakan mustahik dengan menghilangkan stigmatisasi sebagai "penerima pasif". Program seperti BAZNAS Microfinance dan Lumbung Pangan sudah tepat, tetapi perlu diperkuat dengan pendidikan kritis yang membangkitkan kesadaran akan hak-hak ekonomi dan sosial. Kedua, liberasi—zakat harus menjadi alat dekonstruksi sistem yang timpang. Potensi Rp327 triliun zakat per tahun (BAZNAS, 2024) harus dikelola melalui unified system yang transparan dan profesional, sehingga dana tidak hanya menempel di permukaan, tetapi membongkar akar kemiskinan seperti akses tanah, modal, dan kebijakan yang tidak adil. Ketiga, transendensi—zakat harus mengembalikan martabat kaum mustadhafin sebagai subjek, bukan objek belas kasihan, dengan menjadikan mereka pelaku aktif perubahan.
Ali Syariati mengingatkan: kemerdekaan sejati bukanlah sekadar bebas dari penjajah, tetapi bebas dari penindasan sistemik. Karena itu, zakat harus bergerak melampaui charity, menjadi gerakan pembebasan yang menuntut: (1) reformasi kebijakan—di mana unified system tidak hanya di atas kertas, tetapi dijalankan dan didukung oleh BAZNAS dan LAZ dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat; (2) pendidikan emansipatoris—beasiswa BAZNAS harus disertai pelatihan keterampilan dan kesadaran kritis; (3) kemandirian kolektif—program seperti ZCoffee atau ZChicken harus dikembangkan menjadi koperasi mustahik yang menguasai rantai produksi hingga pemasaran.
Di usia 80 tahun Indonesia, zakat adalah ujian nyata yang tidak boleh hanya berkutat pada retorika, tapi berani menjadikannya senjata resolusi sosial. Agar kemerdekaan tidak hanya menjadi ilusi bagi kaum mustadhafin, maka zakat harus terus bergerak mengantarkan mereka ke pintu gerbang kemakmuran Indonesia.
(aik)
Lihat Juga :