Menyongsong HUT ke-80 RI: Zakat, Unified System dan Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Kamis, 07 Agustus 2025 - 20:18 WIB
loading...
Dr. Muhtadi (Wakil Dekan Fdikom UIN Jakarta; Yudhiarma MK, M.Si, mahasiswa S3 UIN Jakarta)
A
A
A
Oleh: Dr. Muhtadi (Wakil Dekan Fdikom UIN Jakarta; Yudhiarma MK, M.Si, mahasiswa S3 UIN Jakarta)
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, ada beragam permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia, salah satu yang paling krusial adalah kemiskinan. Sebagaimana dilansir Bank Dunia bahwa angka kemiskinan di Indonesua meningkat. Ketika World Bank menggunakan standar paritas daya beli atau purchasing power parities (PPP) 2021, jumlah orang miskin di Indonesia yang setara 68,3% dari total penduduk 2024 ialah 194,72 juta jiwa, naik 22,81 juta orang dibandingkan standar 2017 PPP sejumlah 171,91 juta jiwa.
Angka partisipasi sekolah di usia dini sangat tinggi, tetapi pada tingkat SMA dan perguruan tinggi, masih relatif rendah. Penyebabnya adalah faktor ekonomi, akses sekolah, dan kesadaran edukasi masih menjadi hambatan bagi peserta didik di berbagai daerah. Tingkat partisipasi mulai mengalami penurunan di jenjang sekolah menengah atas. Sementara pada tingkat usia dini, mencapai angka yang tinggi dengan rata-rata nasional berkisar antara 70-85%, dengan Sumatera Barat memiliki kuantitas partisipasi 84,40%, termasuk yang teratas di Indonesia.
Persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan telah menurun pada 2023, namun masih ada 15 provinsi yang memiliki angka persentase regional yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bahkan, lima provinsi dengan tingkat persentase tertinggi berada pada rentang angka di atas 30% berkaitan dengan keluhan kesehatan.
Kenyataan ini memerlukan solusi komprehensif agar permasalahan bisa diselesaikan. Sehingga masyarakat dapat bebas dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan. Mereka juga bisa terbebas dari kemiskinan ekstrem, tumbuh menuju kemandirian ekonomi dalam berbagai bidang; pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan lain sebagainya.
Salah satunya melalui Unified System dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang bertujuan mengoptimalisasi tata kelola zakat untuk membangun kesejahteraan umat . Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2025, menggelar sidang lanjutan uji materi UU Zakat untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah. Pada judicial review tersebut, Bahrul Hayat yang merupakan Sekjen Kementerian Agama 2006-2014 dan Ketua Panja RUU Pengelolaan Zakat 2011, mengingatkan tentang arti penting sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi atau kerap disebut Unified System.
Sebagai ahli yang pernah terlibat intens dalam perumusan legislasi tersebut, ia menegaskan bahwa konsep Unified System yang terangkum dalam UU 23/2011 bukan sekadar wacana, melainkan solusi fundamental untuk memaksimalkan peran zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sistem terpadu menuntut keselarasan tata kelola zakat secara nasional, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian. Dengan potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327 triliun per tahun menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, Unified System menjadi kunci untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang lebih baik kepada mustahik.
Sistem ini didesain untuk memenuhi dua dimensi integrasi yang saling melengkapi. Pertama, integrasi horisontal yang menekankan sinergi antarlembaga zakat, seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan kompetisi tidak sehat yang berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri. Kedua, integrasi vertikal yang menjamin penyelarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan standar operasional yang seragam dan pengawasan yang ketat di seluruh tingkatan.
Tanpa sistem terpadu seperti ini, risiko inefisiensi akan terus muncul seperti duplikasi program, ketidakmerataan distribusi, dan rendahnya tingkat transparansi. Disparitas penyerapan zakat antara Jawa dan luar Jawa masih memerlukan solusi komprehensif. Padahal, zakat seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah dan kantong-kantong kemiskinan.
Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Pada 17 Agustus 2025, Indonesia akan memperingati HUT ke-80. Untuk merayakan sepuluh windu usia RI, pemerintah menetapkan tanggal 18 atau sehari kemudian sebagai libur nasional. Sejarah mencatat, zakat menjadi salah satu kekuatan ekonomi gerakan keagamaan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Sebagai implementasi amanah UUD 1945, BAZNAS dan LAZ memiliki kontribusi nyata untuk memerdekakan kaum dhuafa atau mustadhafin (lemah) di berbagai bidang seperti kemanusiaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah dan sebagainya. Mereka bisa memiliki pendapatan layak, bersekolah di tempat yang berkualitas, hidup sehat, sejahtera dan mandiri. Antara lain, melalui BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Desa, ZMart, ZChicken, ZCoffee dan sebagainya, menjadi program yang berkontribusi mengentaskan dan menanggulangi kemiskinan.
BAZNAS juga berupaya menyejahterakan petani melalui program lumbung pangan. Program ini dimaksudkan agar produktivitas meningkat, sehingga kedaulatan pangan dapat tumbuh dan berkembang. BAZNAS juga menginisiasi program rumah layak huni sebagai upaya menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di bidang kesehatan, ada Rumah Sehat BAZNAS (RSB), yang memberikan pelayanan medis gratis bagi mereka yang kurang beruntung. RSB adalah upaya kuratif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat miskin. Dalam rangka mendukung kesehatan masyarakat, juga ada program sanitasi yang layak melalui sarana dan prasarana air bersih, toilet sehat dan tempat sampah. Sanitasi yang layak merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya pencegahan agar tingkat kesehatan masyarakat tidak menurun.
Di bidang pendidikan, ada beragam program pembiayaan seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS, beasiswa santri, beasiswa khusus disabilitas, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta komunitas adat. Ini untuk membantu anak-anak yang kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, ironi kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan keterbatasan akses kesehatan masih menjadi tantangan besar. Dalam konteks ini, zakat tidak boleh menjadi ritual kapitalistik-profan yang bertujuan profit, melainkan harus menjadi gerakan filantropi transformatif yang mengusung tiga agenda utama: humanisasi, liberasi, dan transendensi, seperti dirumuskan Kuntowijoyo dalam konsep ilmu sosial profetik. Sekaligus menjawab seruan Ali Syariati dalam untuk pembebasan kaum mustadhafin dari belenggu struktural (Kariri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Maret 2023).
Pertama, humanisasi—zakat harus memanusiakan mustahik dengan menghilangkan stigmatisasi sebagai "penerima pasif". Program seperti BAZNAS Microfinance dan Lumbung Pangan sudah tepat, tetapi perlu diperkuat dengan pendidikan kritis yang membangkitkan kesadaran akan hak-hak ekonomi dan sosial. Kedua, liberasi—zakat harus menjadi alat dekonstruksi sistem yang timpang. Potensi Rp327 triliun zakat per tahun (BAZNAS, 2024) harus dikelola melalui unified system yang transparan dan profesional, sehingga dana tidak hanya menempel di permukaan, tetapi membongkar akar kemiskinan seperti akses tanah, modal, dan kebijakan yang tidak adil. Ketiga, transendensi—zakat harus mengembalikan martabat kaum mustadhafin sebagai subjek, bukan objek belas kasihan, dengan menjadikan mereka pelaku aktif perubahan.
Ali Syariati mengingatkan: kemerdekaan sejati bukanlah sekadar bebas dari penjajah, tetapi bebas dari penindasan sistemik. Karena itu, zakat harus bergerak melampaui charity, menjadi gerakan pembebasan yang menuntut: (1) reformasi kebijakan—di mana unified system tidak hanya di atas kertas, tetapi dijalankan dan didukung oleh BAZNAS dan LAZ dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat; (2) pendidikan emansipatoris—beasiswa BAZNAS harus disertai pelatihan keterampilan dan kesadaran kritis; (3) kemandirian kolektif—program seperti ZCoffee atau ZChicken harus dikembangkan menjadi koperasi mustahik yang menguasai rantai produksi hingga pemasaran.
Di usia 80 tahun Indonesia, zakat adalah ujian nyata yang tidak boleh hanya berkutat pada retorika, tapi berani menjadikannya senjata resolusi sosial. Agar kemerdekaan tidak hanya menjadi ilusi bagi kaum mustadhafin, maka zakat harus terus bergerak mengantarkan mereka ke pintu gerbang kemakmuran Indonesia.
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, ada beragam permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia, salah satu yang paling krusial adalah kemiskinan. Sebagaimana dilansir Bank Dunia bahwa angka kemiskinan di Indonesua meningkat. Ketika World Bank menggunakan standar paritas daya beli atau purchasing power parities (PPP) 2021, jumlah orang miskin di Indonesia yang setara 68,3% dari total penduduk 2024 ialah 194,72 juta jiwa, naik 22,81 juta orang dibandingkan standar 2017 PPP sejumlah 171,91 juta jiwa.
Angka partisipasi sekolah di usia dini sangat tinggi, tetapi pada tingkat SMA dan perguruan tinggi, masih relatif rendah. Penyebabnya adalah faktor ekonomi, akses sekolah, dan kesadaran edukasi masih menjadi hambatan bagi peserta didik di berbagai daerah. Tingkat partisipasi mulai mengalami penurunan di jenjang sekolah menengah atas. Sementara pada tingkat usia dini, mencapai angka yang tinggi dengan rata-rata nasional berkisar antara 70-85%, dengan Sumatera Barat memiliki kuantitas partisipasi 84,40%, termasuk yang teratas di Indonesia.
Persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan telah menurun pada 2023, namun masih ada 15 provinsi yang memiliki angka persentase regional yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bahkan, lima provinsi dengan tingkat persentase tertinggi berada pada rentang angka di atas 30% berkaitan dengan keluhan kesehatan.
Kenyataan ini memerlukan solusi komprehensif agar permasalahan bisa diselesaikan. Sehingga masyarakat dapat bebas dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan. Mereka juga bisa terbebas dari kemiskinan ekstrem, tumbuh menuju kemandirian ekonomi dalam berbagai bidang; pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan lain sebagainya.
Salah satunya melalui Unified System dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang bertujuan mengoptimalisasi tata kelola zakat untuk membangun kesejahteraan umat . Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2025, menggelar sidang lanjutan uji materi UU Zakat untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah. Pada judicial review tersebut, Bahrul Hayat yang merupakan Sekjen Kementerian Agama 2006-2014 dan Ketua Panja RUU Pengelolaan Zakat 2011, mengingatkan tentang arti penting sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi atau kerap disebut Unified System.
Sebagai ahli yang pernah terlibat intens dalam perumusan legislasi tersebut, ia menegaskan bahwa konsep Unified System yang terangkum dalam UU 23/2011 bukan sekadar wacana, melainkan solusi fundamental untuk memaksimalkan peran zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sistem terpadu menuntut keselarasan tata kelola zakat secara nasional, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian. Dengan potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327 triliun per tahun menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, Unified System menjadi kunci untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang lebih baik kepada mustahik.
Sistem ini didesain untuk memenuhi dua dimensi integrasi yang saling melengkapi. Pertama, integrasi horisontal yang menekankan sinergi antarlembaga zakat, seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan kompetisi tidak sehat yang berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri. Kedua, integrasi vertikal yang menjamin penyelarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan standar operasional yang seragam dan pengawasan yang ketat di seluruh tingkatan.
Tanpa sistem terpadu seperti ini, risiko inefisiensi akan terus muncul seperti duplikasi program, ketidakmerataan distribusi, dan rendahnya tingkat transparansi. Disparitas penyerapan zakat antara Jawa dan luar Jawa masih memerlukan solusi komprehensif. Padahal, zakat seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah dan kantong-kantong kemiskinan.
Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Pada 17 Agustus 2025, Indonesia akan memperingati HUT ke-80. Untuk merayakan sepuluh windu usia RI, pemerintah menetapkan tanggal 18 atau sehari kemudian sebagai libur nasional. Sejarah mencatat, zakat menjadi salah satu kekuatan ekonomi gerakan keagamaan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Sebagai implementasi amanah UUD 1945, BAZNAS dan LAZ memiliki kontribusi nyata untuk memerdekakan kaum dhuafa atau mustadhafin (lemah) di berbagai bidang seperti kemanusiaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah dan sebagainya. Mereka bisa memiliki pendapatan layak, bersekolah di tempat yang berkualitas, hidup sehat, sejahtera dan mandiri. Antara lain, melalui BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Desa, ZMart, ZChicken, ZCoffee dan sebagainya, menjadi program yang berkontribusi mengentaskan dan menanggulangi kemiskinan.
BAZNAS juga berupaya menyejahterakan petani melalui program lumbung pangan. Program ini dimaksudkan agar produktivitas meningkat, sehingga kedaulatan pangan dapat tumbuh dan berkembang. BAZNAS juga menginisiasi program rumah layak huni sebagai upaya menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di bidang kesehatan, ada Rumah Sehat BAZNAS (RSB), yang memberikan pelayanan medis gratis bagi mereka yang kurang beruntung. RSB adalah upaya kuratif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat miskin. Dalam rangka mendukung kesehatan masyarakat, juga ada program sanitasi yang layak melalui sarana dan prasarana air bersih, toilet sehat dan tempat sampah. Sanitasi yang layak merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya pencegahan agar tingkat kesehatan masyarakat tidak menurun.
Di bidang pendidikan, ada beragam program pembiayaan seperti Beasiswa Cendekia BAZNAS, beasiswa santri, beasiswa khusus disabilitas, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta komunitas adat. Ini untuk membantu anak-anak yang kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Di usia ke-80 kemerdekaan Indonesia, ironi kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan keterbatasan akses kesehatan masih menjadi tantangan besar. Dalam konteks ini, zakat tidak boleh menjadi ritual kapitalistik-profan yang bertujuan profit, melainkan harus menjadi gerakan filantropi transformatif yang mengusung tiga agenda utama: humanisasi, liberasi, dan transendensi, seperti dirumuskan Kuntowijoyo dalam konsep ilmu sosial profetik. Sekaligus menjawab seruan Ali Syariati dalam untuk pembebasan kaum mustadhafin dari belenggu struktural (Kariri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Maret 2023).
Pertama, humanisasi—zakat harus memanusiakan mustahik dengan menghilangkan stigmatisasi sebagai "penerima pasif". Program seperti BAZNAS Microfinance dan Lumbung Pangan sudah tepat, tetapi perlu diperkuat dengan pendidikan kritis yang membangkitkan kesadaran akan hak-hak ekonomi dan sosial. Kedua, liberasi—zakat harus menjadi alat dekonstruksi sistem yang timpang. Potensi Rp327 triliun zakat per tahun (BAZNAS, 2024) harus dikelola melalui unified system yang transparan dan profesional, sehingga dana tidak hanya menempel di permukaan, tetapi membongkar akar kemiskinan seperti akses tanah, modal, dan kebijakan yang tidak adil. Ketiga, transendensi—zakat harus mengembalikan martabat kaum mustadhafin sebagai subjek, bukan objek belas kasihan, dengan menjadikan mereka pelaku aktif perubahan.
Ali Syariati mengingatkan: kemerdekaan sejati bukanlah sekadar bebas dari penjajah, tetapi bebas dari penindasan sistemik. Karena itu, zakat harus bergerak melampaui charity, menjadi gerakan pembebasan yang menuntut: (1) reformasi kebijakan—di mana unified system tidak hanya di atas kertas, tetapi dijalankan dan didukung oleh BAZNAS dan LAZ dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat; (2) pendidikan emansipatoris—beasiswa BAZNAS harus disertai pelatihan keterampilan dan kesadaran kritis; (3) kemandirian kolektif—program seperti ZCoffee atau ZChicken harus dikembangkan menjadi koperasi mustahik yang menguasai rantai produksi hingga pemasaran.
Di usia 80 tahun Indonesia, zakat adalah ujian nyata yang tidak boleh hanya berkutat pada retorika, tapi berani menjadikannya senjata resolusi sosial. Agar kemerdekaan tidak hanya menjadi ilusi bagi kaum mustadhafin, maka zakat harus terus bergerak mengantarkan mereka ke pintu gerbang kemakmuran Indonesia.
(aik)
Lihat Juga :