Menyongsong HUT ke-80 RI: Zakat, Unified System dan Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Kamis, 07 Agustus 2025 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Sistem terpadu menuntut keselarasan tata kelola zakat secara nasional, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian. Dengan potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327 triliun per tahun menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, Unified System menjadi kunci untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang lebih baik kepada mustahik.
Sistem ini didesain untuk memenuhi dua dimensi integrasi yang saling melengkapi. Pertama, integrasi horisontal yang menekankan sinergi antarlembaga zakat, seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan kompetisi tidak sehat yang berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri. Kedua, integrasi vertikal yang menjamin penyelarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan standar operasional yang seragam dan pengawasan yang ketat di seluruh tingkatan.
Tanpa sistem terpadu seperti ini, risiko inefisiensi akan terus muncul seperti duplikasi program, ketidakmerataan distribusi, dan rendahnya tingkat transparansi. Disparitas penyerapan zakat antara Jawa dan luar Jawa masih memerlukan solusi komprehensif. Padahal, zakat seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah dan kantong-kantong kemiskinan.
Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Pada 17 Agustus 2025, Indonesia akan memperingati HUT ke-80. Untuk merayakan sepuluh windu usia RI, pemerintah menetapkan tanggal 18 atau sehari kemudian sebagai libur nasional. Sejarah mencatat, zakat menjadi salah satu kekuatan ekonomi gerakan keagamaan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Sebagai implementasi amanah UUD 1945, BAZNAS dan LAZ memiliki kontribusi nyata untuk memerdekakan kaum dhuafa atau mustadhafin (lemah) di berbagai bidang seperti kemanusiaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah dan sebagainya. Mereka bisa memiliki pendapatan layak, bersekolah di tempat yang berkualitas, hidup sehat, sejahtera dan mandiri. Antara lain, melalui BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Desa, ZMart, ZChicken, ZCoffee dan sebagainya, menjadi program yang berkontribusi mengentaskan dan menanggulangi kemiskinan.
BAZNAS juga berupaya menyejahterakan petani melalui program lumbung pangan. Program ini dimaksudkan agar produktivitas meningkat, sehingga kedaulatan pangan dapat tumbuh dan berkembang. BAZNAS juga menginisiasi program rumah layak huni sebagai upaya menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sistem ini didesain untuk memenuhi dua dimensi integrasi yang saling melengkapi. Pertama, integrasi horisontal yang menekankan sinergi antarlembaga zakat, seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan kompetisi tidak sehat yang berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri. Kedua, integrasi vertikal yang menjamin penyelarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan standar operasional yang seragam dan pengawasan yang ketat di seluruh tingkatan.
Tanpa sistem terpadu seperti ini, risiko inefisiensi akan terus muncul seperti duplikasi program, ketidakmerataan distribusi, dan rendahnya tingkat transparansi. Disparitas penyerapan zakat antara Jawa dan luar Jawa masih memerlukan solusi komprehensif. Padahal, zakat seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah dan kantong-kantong kemiskinan.
Kemerdekaan Kaum Mustadhafin
Pada 17 Agustus 2025, Indonesia akan memperingati HUT ke-80. Untuk merayakan sepuluh windu usia RI, pemerintah menetapkan tanggal 18 atau sehari kemudian sebagai libur nasional. Sejarah mencatat, zakat menjadi salah satu kekuatan ekonomi gerakan keagamaan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Sebagai implementasi amanah UUD 1945, BAZNAS dan LAZ memiliki kontribusi nyata untuk memerdekakan kaum dhuafa atau mustadhafin (lemah) di berbagai bidang seperti kemanusiaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah dan sebagainya. Mereka bisa memiliki pendapatan layak, bersekolah di tempat yang berkualitas, hidup sehat, sejahtera dan mandiri. Antara lain, melalui BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Desa, ZMart, ZChicken, ZCoffee dan sebagainya, menjadi program yang berkontribusi mengentaskan dan menanggulangi kemiskinan.
BAZNAS juga berupaya menyejahterakan petani melalui program lumbung pangan. Program ini dimaksudkan agar produktivitas meningkat, sehingga kedaulatan pangan dapat tumbuh dan berkembang. BAZNAS juga menginisiasi program rumah layak huni sebagai upaya menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang tidak mampu.
Lihat Juga :