Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim soal Sengketa Informasi
Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” ujar Agung.
Sementara, Komardin sebagai penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan. “Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
Dia berasumsi PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman. “Saya juga akan mengajukan gugatan ke KIP (Komisi Informasi Daerah),” katanya.
Sementara, Komardin sebagai penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan. “Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
Dia berasumsi PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman. “Saya juga akan mengajukan gugatan ke KIP (Komisi Informasi Daerah),” katanya.
(jon)
Lihat Juga :