Kesulitan Beli Mobil Esemka Baru, Warga Gugat Jokowi ke PN Solo
Minggu, 03 Agustus 2025 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan du, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
Mantan Presiden Jokowi angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Respons diberikan menyusul langkah penggugat yang menghadirkan mobil Esemka bekas ke pengadilan.
“Itu dari sisi legal standingnya, ya diikuti saja lah kan sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (1/8/2025).
Mengingat tengah dalam proses hukum, Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan du, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
Jokowi Respons Begini
Mantan Presiden Jokowi angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Respons diberikan menyusul langkah penggugat yang menghadirkan mobil Esemka bekas ke pengadilan.
“Itu dari sisi legal standingnya, ya diikuti saja lah kan sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (1/8/2025).
Mengingat tengah dalam proses hukum, Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka.
(shf)
Lihat Juga :