Kesulitan Beli Mobil Esemka Baru, Warga Gugat Jokowi ke PN Solo
Minggu, 03 Agustus 2025 - 10:38 WIB
loading...
Seorang warga Solo, Aufa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Seorang warga Solo, Aufa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Surakarta (Solo).
Dalam gugatan yang sudah dalam proses persidangan tersebut, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka second atau bekas ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Dia mengaku cukup sulit mendapatkan mobil tersebut dan akhirnya mendapatkan secara online.
Baca juga: Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo
Mobil Esemka bekas yang dihadirkan tersebut jenis Bima berwarna silver. Mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan Luqmana Re A dalam sidang wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara Elitigasi.
Luqmana Re A mengaku cukup sulit mendapatkan mobil Esemka yang baru. Sehingga Aufaa mendapatkannya dengan kondisi bekas. Mobil perakitan tahun 2018 dibeli dengan harga Rp45 juta.
Dia mengaku menemukan mobil ini butuh waktu sekitar satu bulan. Saat mencari di situs jual beli online, ternyata ada yang menjual mobil Esemka seharga Rp50 juta.
"Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 tapi ditolak, akhirnya tengah-tengah harga Rp45 juta. Mobil untuk jasa angkutan barang di belakang UNS," kata Aufaa.
Baca juga: Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
Mobil Esemka bekas yang dibeli itu telah menempuh jarak 16.158 kilometer. Meski sudah mendapatkan yang bekas, namun dirinya tetap menginginkan mobil Esemka yang baru.
Dirinya ngebet ingin membeli mobil Esemka baru karena harganya murah dan mobil nasional. Selain itu, baknya juga luas. Sedangkan performa sesuai harga. Mobil dikirim ke Jakarta ke Solo dengan cara ditowing.
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan du, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
Mantan Presiden Jokowi angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Respons diberikan menyusul langkah penggugat yang menghadirkan mobil Esemka bekas ke pengadilan.
“Itu dari sisi legal standingnya, ya diikuti saja lah kan sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (1/8/2025).
Mengingat tengah dalam proses hukum, Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka.

Dalam gugatan yang sudah dalam proses persidangan tersebut, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka second atau bekas ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Dia mengaku cukup sulit mendapatkan mobil tersebut dan akhirnya mendapatkan secara online.
Baca juga: Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo
Mobil Esemka bekas yang dihadirkan tersebut jenis Bima berwarna silver. Mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan Luqmana Re A dalam sidang wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara Elitigasi.
Luqmana Re A mengaku cukup sulit mendapatkan mobil Esemka yang baru. Sehingga Aufaa mendapatkannya dengan kondisi bekas. Mobil perakitan tahun 2018 dibeli dengan harga Rp45 juta.
Dia mengaku menemukan mobil ini butuh waktu sekitar satu bulan. Saat mencari di situs jual beli online, ternyata ada yang menjual mobil Esemka seharga Rp50 juta.
"Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 tapi ditolak, akhirnya tengah-tengah harga Rp45 juta. Mobil untuk jasa angkutan barang di belakang UNS," kata Aufaa.
Baca juga: Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
Mobil Esemka bekas yang dibeli itu telah menempuh jarak 16.158 kilometer. Meski sudah mendapatkan yang bekas, namun dirinya tetap menginginkan mobil Esemka yang baru.
Dirinya ngebet ingin membeli mobil Esemka baru karena harganya murah dan mobil nasional. Selain itu, baknya juga luas. Sedangkan performa sesuai harga. Mobil dikirim ke Jakarta ke Solo dengan cara ditowing.
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan du, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
Jokowi Respons Begini
Mantan Presiden Jokowi angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Respons diberikan menyusul langkah penggugat yang menghadirkan mobil Esemka bekas ke pengadilan.
“Itu dari sisi legal standingnya, ya diikuti saja lah kan sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (1/8/2025).
Mengingat tengah dalam proses hukum, Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka.
(shf)
Lihat Juga :