Kesulitan Beli Mobil Esemka Baru, Warga Gugat Jokowi ke PN Solo

Minggu, 03 Agustus 2025 - 10:38 WIB
loading...
Kesulitan Beli Mobil...
Seorang warga Solo, Aufa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Seorang warga Solo, Aufa Luqmana Re A menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Surakarta (Solo).

Kesulitan Beli Mobil Esemka Baru, Warga Gugat Jokowi ke PN Solo


Dalam gugatan yang sudah dalam proses persidangan tersebut, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka second atau bekas ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025). Dia mengaku cukup sulit mendapatkan mobil tersebut dan akhirnya mendapatkan secara online.

Baca juga: Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo

Mobil Esemka bekas yang dihadirkan tersebut jenis Bima berwarna silver. Mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan Luqmana Re A dalam sidang wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara Elitigasi.



Luqmana Re A mengaku cukup sulit mendapatkan mobil Esemka yang baru. Sehingga Aufaa mendapatkannya dengan kondisi bekas. Mobil perakitan tahun 2018 dibeli dengan harga Rp45 juta.

Dia mengaku menemukan mobil ini butuh waktu sekitar satu bulan. Saat mencari di situs jual beli online, ternyata ada yang menjual mobil Esemka seharga Rp50 juta.

"Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 tapi ditolak, akhirnya tengah-tengah harga Rp45 juta. Mobil untuk jasa angkutan barang di belakang UNS," kata Aufaa.

Baca juga: Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024

Mobil Esemka bekas yang dibeli itu telah menempuh jarak 16.158 kilometer. Meski sudah mendapatkan yang bekas, namun dirinya tetap menginginkan mobil Esemka yang baru.

Dirinya ngebet ingin membeli mobil Esemka baru karena harganya murah dan mobil nasional. Selain itu, baknya juga luas. Sedangkan performa sesuai harga. Mobil dikirim ke Jakarta ke Solo dengan cara ditowing.

Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil Esemka bekas sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.

"Jika sebelum putusan disiapkan du, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.

Jokowi Respons Begini


Mantan Presiden Jokowi angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Respons diberikan menyusul langkah penggugat yang menghadirkan mobil Esemka bekas ke pengadilan.

“Itu dari sisi legal standingnya, ya diikuti saja lah kan sudah dalam proses hukum,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (1/8/2025).

Mengingat tengah dalam proses hukum, Presiden ke-7 RI ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved