Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2020 - 12:43 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Residivis...
MM (35) pria warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap Polsek Babat Toman karena edarkan sabu. SINDOnews/Berli
A A A
MUBA - MM (35) pria warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap Polsek Babat Toman. Pelaku yang diduga baru dua bulan edarkan sabu , namun 2013 lalu pernah dipenjara karena narkoba.

Pelaku ditangkap Selasa malam (8/9/2020) dengan sejumlah barang bukti seperti tiga paket kecil sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp400.000, satu pirek kaca, satu skop dari pipet warna hijau-putih, dan satu jarum.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba di penjara pada 2013 lalu. "Dua bulan terakhir ia kembali mengedarkan narkoba yang ia dapat dari seorang bandar," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Muba," katanya. (Baca: Menginap di Rumah Orangtua, Wanita Ini Malah Dipukuli Suami).

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari seorang bandar. Per paket seharga Rp500.000 kembali dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual lagi seharga Rp80.000.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)