Polda Riau Bongkar Beras Oplosan, Wakajati: Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Konsumen
Selasa, 29 Juli 2025 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional. "Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” ucapnya.
Selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan ini. Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menambahkan peredaran beras oplosan bukan saja bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat.
"Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral," katanya.
Selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan ini. Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menambahkan peredaran beras oplosan bukan saja bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat.
"Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral," katanya.
(jon)
Lihat Juga :