Bansos PKD untuk 149.687 Penerima Manfaat di Jakarta Cair
Senin, 28 Juli 2025 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penyaluran BSU Capai 82,69%, Pekerja Terima Rp600.000 Setiap Dua Bulan
"Telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, tidak dibuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD, melainkan harus terdaftar di DTKS sesuai Pergub No 44 Tahun 2022.
Namun Kementerian Sosial saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial. DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depannya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, tidak dibuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD, melainkan harus terdaftar di DTKS sesuai Pergub No 44 Tahun 2022.
Namun Kementerian Sosial saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial. DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depannya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(shf)
Lihat Juga :