Bansos PKD untuk 149.687 Penerima Manfaat di Jakarta Cair
Senin, 28 Juli 2025 - 12:44 WIB
loading...
Bansos PKD yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan jumlah penerima 149.687 orang cair. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD). Bantuan ini meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan jumlah penerima sebanyak 149.687 orang.
Diketahui setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Baca juga: Prabowo Beri Penebalan Bansos 18,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Segini Besarannya
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang memperbarui ketentuan penerima dan mekanisme distribusi bansos. Rincian jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Baca juga: Penyaluran BSU Capai 82,69%, Pekerja Terima Rp600.000 Setiap Dua Bulan
"Telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, tidak dibuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD, melainkan harus terdaftar di DTKS sesuai Pergub No 44 Tahun 2022.
Namun Kementerian Sosial saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial. DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depannya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Baca juga: Prabowo Beri Penebalan Bansos 18,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Segini Besarannya
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang memperbarui ketentuan penerima dan mekanisme distribusi bansos. Rincian jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Baca juga: Penyaluran BSU Capai 82,69%, Pekerja Terima Rp600.000 Setiap Dua Bulan
"Telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, tidak dibuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD, melainkan harus terdaftar di DTKS sesuai Pergub No 44 Tahun 2022.
Namun Kementerian Sosial saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial. DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depannya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(shf)
Lihat Juga :