Kereta Pengangkut BBM Tabrak Mobil di Simalungun, 3 Penumpang Tewas dan 7 Luka-luka
Senin, 28 Juli 2025 - 00:12 WIB
loading...
A
A
A
Kepolisian menyebut kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi yang melintasi perlintasan tanpa palang pintu saat kereta tengah melintas.
Baca juga: Minibus Tertabrak KA Bathara Kresna, 4 Penumpang Meninggal di Lokasi
“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan. Namun, pengendara tetap harus ekstra hati-hati,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Ibrahim Sopi, Minggu (27/7/2025).
Dalam kecelakaan itu, Yusni kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 75 juta. Sementara kereta api tidak mengalami kerusakan berarti dan tetap melanjutkan perjalanan,” tambah Ibrahim.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa KAI akan segera menutup perlintasan liar tempat kecelakaan terjadi.
Baca juga: Minibus Tertabrak KA Bathara Kresna, 4 Penumpang Meninggal di Lokasi
“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan. Namun, pengendara tetap harus ekstra hati-hati,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Ibrahim Sopi, Minggu (27/7/2025).
Dalam kecelakaan itu, Yusni kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 75 juta. Sementara kereta api tidak mengalami kerusakan berarti dan tetap melanjutkan perjalanan,” tambah Ibrahim.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa KAI akan segera menutup perlintasan liar tempat kecelakaan terjadi.
Lihat Juga :