Kompolnas Sebut Ada 3 Lokasi Penting Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu, di Mana Saja?

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:58 WIB
loading...
A A A
Kemudian, kata Ito, kalau kita menghadapi satu kasus ada kematian, kematian itu ada dua secara teoritis. Satu, kematian wajar. Kedua, kematian tidak wajar. Kematian tidak wajar juga ada dua, karena dia dibunuh atau bunuh diri.

"Sehingga, untuk kasus ini, dalam kematian wajar, kadang-kadang hanya diperlukan visum luar, tidak autopsi. Kalau tidak wajar, SOP-nya wajib dilakukan autopsi. Kemudian, pada saat kematian tidak wajar ini, harus dilihat satu, penyebab kematiannya, kedua waktu kematiannya."



Penyebab kematian dia juga harus didalami melalui kedokteran forensik. Apakah yang bersangkutan itu masih hidup terhadap sesuatu yang menyebabkan dia mati. Kedua, apakah dia sudah mati, kemudian baru dia menghadapi sesuatu yang bisa dianggap mati.

"Itu yang membuat masalah ini seolah-olah ada kesan dari penyidik, Polda Metro Jaya, terlalu lama. Kalau ada kesimpulan yang salah karena ingin cepat tetapi tidak cermat, maka risikonya akan banyak hujatan-hujatan ataupun mungkin ada sanksi hukum bagi penjabat atau penyidik yang menanganinya. Saya kira itu yang menjadi kendalanya."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kuasa Hukum Pertanyakan...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyelidikan Kasus Arya Daru Dihentikan Polda Metro Jaya
Penyelidikan Kasus Kematian...
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Hentikan...
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Kompolnas Sarankan Polisi...
Kompolnas Sarankan Polisi Pakai Cell Dump untuk Ungkap Teror ke DJ Donny
Sosok Vara di Pusaran...
Sosok Vara di Pusaran Kematian Arya Daru, Polisi: Apa Perlu Diungkap Aib Orang Lain?
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rekomendasi
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved