Kompolnas Sebut Ada 3 Lokasi Penting Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu, di Mana Saja?
Kamis, 24 Juli 2025 - 08:58 WIB
loading...
Mayat diplomat Kemlu ADP dibawa petugas ke rumah sakit. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menyebut terdapat tiga lokasi penting terkait tewasnya diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) di rumah kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban pada 8 Juli 2025.
"Ada tiga spot atau tiga tempat yang penting. Satu adalah kos-kosan, bagaimana tanggal 7 sampai 8, almarhum ini mulai beraktivitas sampai kemudian almarhum ditemukan meninggal," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).
Anam mengatakan, spot pertama yakni indekos itu detail banget. "Dijelaskan jam per jam, detik per detik itu ada rekam jejaknya," katanya.
Baca Juga: Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Menteng, Kemlu Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Lokasi kedua berada di pusat perbelanjaan di Jakarta. Ia memastikan ADP sempat berkunjung ke lokasi tersebut sebelum ditemukan meninggal di kamar kos dengan kepala terlilit lakban.
Di sana, lanjut Anam, terlihat jelas aktivitas ADP termasuk bertemu dengan siapa saja di lokasi tersebut. "Habis itu, yang berhubungan dengan tempat bekerja. Itu juga ada rekam jejak digitalnya dan cukup rapih ditelusuri," ujarnya.
Dari tiga spot yang penting ini, khususnya di tanggal 7 dan 8, mencerminkan bagaimana kejadian di indekos itu. "Rangkaian peristiwanya sampai di kos-kosan tergambar sangat rapi, dan bukti jejak digitalnya, bukti kesaksiannya ada," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Diplomat Muda Kemlu di Menteng, Kasusnya Kini Ditangani Polda Metro
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, di dalam pengungkapan suatu kasus, ada yang namanya teori segitiga pembuktian, yakni ada korban, ada tersangka, ada barang bukti.
"Lengkap, gampang itu selesai. Tetapi untuk kasus ini, hanya ada korban, tersangka belum diketahui, barang bukti juga belum ditemukan," ujarnya dalam program One on One SindoNews.
Kemudian, kata Ito, kalau kita menghadapi satu kasus ada kematian, kematian itu ada dua secara teoritis. Satu, kematian wajar. Kedua, kematian tidak wajar. Kematian tidak wajar juga ada dua, karena dia dibunuh atau bunuh diri.
"Sehingga, untuk kasus ini, dalam kematian wajar, kadang-kadang hanya diperlukan visum luar, tidak autopsi. Kalau tidak wajar, SOP-nya wajib dilakukan autopsi. Kemudian, pada saat kematian tidak wajar ini, harus dilihat satu, penyebab kematiannya, kedua waktu kematiannya."
Penyebab kematian dia juga harus didalami melalui kedokteran forensik. Apakah yang bersangkutan itu masih hidup terhadap sesuatu yang menyebabkan dia mati. Kedua, apakah dia sudah mati, kemudian baru dia menghadapi sesuatu yang bisa dianggap mati.
"Itu yang membuat masalah ini seolah-olah ada kesan dari penyidik, Polda Metro Jaya, terlalu lama. Kalau ada kesimpulan yang salah karena ingin cepat tetapi tidak cermat, maka risikonya akan banyak hujatan-hujatan ataupun mungkin ada sanksi hukum bagi penjabat atau penyidik yang menanganinya. Saya kira itu yang menjadi kendalanya."
"Ada tiga spot atau tiga tempat yang penting. Satu adalah kos-kosan, bagaimana tanggal 7 sampai 8, almarhum ini mulai beraktivitas sampai kemudian almarhum ditemukan meninggal," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).
Anam mengatakan, spot pertama yakni indekos itu detail banget. "Dijelaskan jam per jam, detik per detik itu ada rekam jejaknya," katanya.
Baca Juga: Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Menteng, Kemlu Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Lokasi kedua berada di pusat perbelanjaan di Jakarta. Ia memastikan ADP sempat berkunjung ke lokasi tersebut sebelum ditemukan meninggal di kamar kos dengan kepala terlilit lakban.
Di sana, lanjut Anam, terlihat jelas aktivitas ADP termasuk bertemu dengan siapa saja di lokasi tersebut. "Habis itu, yang berhubungan dengan tempat bekerja. Itu juga ada rekam jejak digitalnya dan cukup rapih ditelusuri," ujarnya.
Dari tiga spot yang penting ini, khususnya di tanggal 7 dan 8, mencerminkan bagaimana kejadian di indekos itu. "Rangkaian peristiwanya sampai di kos-kosan tergambar sangat rapi, dan bukti jejak digitalnya, bukti kesaksiannya ada," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Diplomat Muda Kemlu di Menteng, Kasusnya Kini Ditangani Polda Metro
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, di dalam pengungkapan suatu kasus, ada yang namanya teori segitiga pembuktian, yakni ada korban, ada tersangka, ada barang bukti.
"Lengkap, gampang itu selesai. Tetapi untuk kasus ini, hanya ada korban, tersangka belum diketahui, barang bukti juga belum ditemukan," ujarnya dalam program One on One SindoNews.
Kemudian, kata Ito, kalau kita menghadapi satu kasus ada kematian, kematian itu ada dua secara teoritis. Satu, kematian wajar. Kedua, kematian tidak wajar. Kematian tidak wajar juga ada dua, karena dia dibunuh atau bunuh diri.
"Sehingga, untuk kasus ini, dalam kematian wajar, kadang-kadang hanya diperlukan visum luar, tidak autopsi. Kalau tidak wajar, SOP-nya wajib dilakukan autopsi. Kemudian, pada saat kematian tidak wajar ini, harus dilihat satu, penyebab kematiannya, kedua waktu kematiannya."
Penyebab kematian dia juga harus didalami melalui kedokteran forensik. Apakah yang bersangkutan itu masih hidup terhadap sesuatu yang menyebabkan dia mati. Kedua, apakah dia sudah mati, kemudian baru dia menghadapi sesuatu yang bisa dianggap mati.
"Itu yang membuat masalah ini seolah-olah ada kesan dari penyidik, Polda Metro Jaya, terlalu lama. Kalau ada kesimpulan yang salah karena ingin cepat tetapi tidak cermat, maka risikonya akan banyak hujatan-hujatan ataupun mungkin ada sanksi hukum bagi penjabat atau penyidik yang menanganinya. Saya kira itu yang menjadi kendalanya."
(zik)
Lihat Juga :