Kompolnas Sebut Ada 3 Lokasi Penting Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu, di Mana Saja?

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:58 WIB
loading...
Kompolnas Sebut Ada...
Mayat diplomat Kemlu ADP dibawa petugas ke rumah sakit. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menyebut terdapat tiga lokasi penting terkait tewasnya diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) di rumah kosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban pada 8 Juli 2025.

"Ada tiga spot atau tiga tempat yang penting. Satu adalah kos-kosan, bagaimana tanggal 7 sampai 8, almarhum ini mulai beraktivitas sampai kemudian almarhum ditemukan meninggal," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).

Anam mengatakan, spot pertama yakni indekos itu detail banget. "Dijelaskan jam per jam, detik per detik itu ada rekam jejaknya," katanya.

Baca Juga: Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Menteng, Kemlu Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Lokasi kedua berada di pusat perbelanjaan di Jakarta. Ia memastikan ADP sempat berkunjung ke lokasi tersebut sebelum ditemukan meninggal di kamar kos dengan kepala terlilit lakban.

Di sana, lanjut Anam, terlihat jelas aktivitas ADP termasuk bertemu dengan siapa saja di lokasi tersebut. "Habis itu, yang berhubungan dengan tempat bekerja. Itu juga ada rekam jejak digitalnya dan cukup rapih ditelusuri," ujarnya.

Dari tiga spot yang penting ini, khususnya di tanggal 7 dan 8, mencerminkan bagaimana kejadian di indekos itu. "Rangkaian peristiwanya sampai di kos-kosan tergambar sangat rapi, dan bukti jejak digitalnya, bukti kesaksiannya ada," ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kematian Diplomat Muda Kemlu di Menteng, Kasusnya Kini Ditangani Polda Metro

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, di dalam pengungkapan suatu kasus, ada yang namanya teori segitiga pembuktian, yakni ada korban, ada tersangka, ada barang bukti.

"Lengkap, gampang itu selesai. Tetapi untuk kasus ini, hanya ada korban, tersangka belum diketahui, barang bukti juga belum ditemukan," ujarnya dalam program One on One SindoNews.

Kemudian, kata Ito, kalau kita menghadapi satu kasus ada kematian, kematian itu ada dua secara teoritis. Satu, kematian wajar. Kedua, kematian tidak wajar. Kematian tidak wajar juga ada dua, karena dia dibunuh atau bunuh diri.

"Sehingga, untuk kasus ini, dalam kematian wajar, kadang-kadang hanya diperlukan visum luar, tidak autopsi. Kalau tidak wajar, SOP-nya wajib dilakukan autopsi. Kemudian, pada saat kematian tidak wajar ini, harus dilihat satu, penyebab kematiannya, kedua waktu kematiannya."



Penyebab kematian dia juga harus didalami melalui kedokteran forensik. Apakah yang bersangkutan itu masih hidup terhadap sesuatu yang menyebabkan dia mati. Kedua, apakah dia sudah mati, kemudian baru dia menghadapi sesuatu yang bisa dianggap mati.

"Itu yang membuat masalah ini seolah-olah ada kesan dari penyidik, Polda Metro Jaya, terlalu lama. Kalau ada kesimpulan yang salah karena ingin cepat tetapi tidak cermat, maka risikonya akan banyak hujatan-hujatan ataupun mungkin ada sanksi hukum bagi penjabat atau penyidik yang menanganinya. Saya kira itu yang menjadi kendalanya."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kuasa Hukum Pertanyakan...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyelidikan Kasus Arya Daru Dihentikan Polda Metro Jaya
Penyelidikan Kasus Kematian...
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Hentikan...
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Kompolnas Sarankan Polisi...
Kompolnas Sarankan Polisi Pakai Cell Dump untuk Ungkap Teror ke DJ Donny
Sosok Vara di Pusaran...
Sosok Vara di Pusaran Kematian Arya Daru, Polisi: Apa Perlu Diungkap Aib Orang Lain?
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved