P3RSI Minta Gubernur Pramono Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih di Jakarta
Kamis, 17 Juli 2025 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
P3RSI mengkritisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, di mana rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), yang dikenai tarif lebih tinggi, padahal seharusnya dimasukkan dalam K II.
Adjit menyebut kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta No 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.
P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).
Adapun tuntutan mereka yaitu mencabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Merevisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II.
Adjit menyebut kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga melanggar UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta No 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.
P3RSI juga mengecam klasifikasi tarif terhadap Rusunami Subsidi, yang saat ini diposisikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).
Adapun tuntutan mereka yaitu mencabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Merevisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II.
Lihat Juga :