Gerebek Gudang Narkoba, BNNP Jatim Amankan Tiga Orang dan 8 Kilogram Sabu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah ruko di daerah Gunung Anyar Surabaya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu, Rabu (9/9/2020) malam. Dari penggerebekan tersebut, BNNP mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram (kg).
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha saat di lokasi penggerebekan mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan diantaranya adalah Ridwan asal Sokobanah, Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ridwan dan Suwoto merupakan kurir. Sedangkan Septian bertindak menjaga gudang sabu tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut,” katanya.
(Baca juga: Tes Kesehatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditunda, PDIP Minta KPU Transparan )
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember. Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.
Sabu yang dibungkus magnesium itu berasal dari jaringan Malaysia. “Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium,” ujar Bambang.
Tersangka Suwoto mengaku, dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya. Dia tidak mengetahui jika barang yang dia kirim merupakan sabu.
“Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu)," katanya dengan kepala tertunduk.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha saat di lokasi penggerebekan mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan diantaranya adalah Ridwan asal Sokobanah, Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ridwan dan Suwoto merupakan kurir. Sedangkan Septian bertindak menjaga gudang sabu tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut,” katanya.
(Baca juga: Tes Kesehatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditunda, PDIP Minta KPU Transparan )
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember. Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.
Sabu yang dibungkus magnesium itu berasal dari jaringan Malaysia. “Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium,” ujar Bambang.
Tersangka Suwoto mengaku, dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya. Dia tidak mengetahui jika barang yang dia kirim merupakan sabu.
“Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu)," katanya dengan kepala tertunduk.
(msd)