Sahroni Desak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 17 Juli 2025 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Sahroni juga meminta Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berkomunikasi dengan otoritas Singapura guna membongkar sindikat tersebut. “Karena ini menyangkut lintas negara, saya juga dorong agar Divisi Hubinter Polri segera menjalin komunikasi resmi dengan otoritas di Singapura,” ujarnya.
“Kita perlu tahu siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan apakah ada jaringan yang lebih luas di luar sana. Tanpa kerja sama internasional, akan sulit memberantas praktik semacam ini secara menyeluruh. Khawatir orang Indonesia juga yang ternyata mengendalikan dari luar sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura sejak 2023. Para tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para terangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk imbalan yang diterima oleh mereka dari menjual bayi ke Singapura. Pihaknya juga akan mendalami orang tua bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Kita perlu tahu siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan apakah ada jaringan yang lebih luas di luar sana. Tanpa kerja sama internasional, akan sulit memberantas praktik semacam ini secara menyeluruh. Khawatir orang Indonesia juga yang ternyata mengendalikan dari luar sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura sejak 2023. Para tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para terangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk imbalan yang diterima oleh mereka dari menjual bayi ke Singapura. Pihaknya juga akan mendalami orang tua bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi tersebut.
(rca)
Lihat Juga :