Sahroni Desak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:24 WIB
loading...
Sahroni Desak Sindikat...
13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 korban asal Jawa Barat sejak 2023. Foto/Agus Warsudi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai sindikat perdagangan bayi ke Singapura wajib dijerat pasal berlapis. Dia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan tegas.

Menurut dia, bertambahnya jumlah tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura dari 12 orang menjadi 13 orang menunjukkan bahwa sindikat ini terorganisir. Diketahui, satu orang tersangka terbaru ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari luar negeri.

“Ini kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab. Memperdagangkan bayi adalah bentuk eksploitasi paling kejam, dan saya minta kasus ini diusut sampai ke akar,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura



Dia menuturkan, proses hukum jangan hanya berhenti di pelaku yang tertangkap. “Harus diungkap siapa pemodalnya, siapa yang mengatur jaringan, dan bagaimana jalur bayi-bayi ini bisa dikirim ke luar negeri, khususnya Singapura,” katanya.

“Para pelaku juga harus dijerat pasal berlapis karena mereka melakukan banyak tindakan kriminal seperti penculikan hingga penjualan orang. Ini sadis sekali,” sambungnya.

Sahroni juga meminta Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berkomunikasi dengan otoritas Singapura guna membongkar sindikat tersebut. “Karena ini menyangkut lintas negara, saya juga dorong agar Divisi Hubinter Polri segera menjalin komunikasi resmi dengan otoritas di Singapura,” ujarnya.

“Kita perlu tahu siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan apakah ada jaringan yang lebih luas di luar sana. Tanpa kerja sama internasional, akan sulit memberantas praktik semacam ini secara menyeluruh. Khawatir orang Indonesia juga yang ternyata mengendalikan dari luar sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan tampang 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura sejak 2023. Para tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Para terangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk imbalan yang diterima oleh mereka dari menjual bayi ke Singapura. Pihaknya juga akan mendalami orang tua bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Iduladha 2026, Sahroni...
Iduladha 2026, Sahroni Salurkan 37 Ton untuk Puluhan Ribu Warga
Sahroni Dorong Investigasi...
Sahroni Dorong Investigasi Total Pemadaman Listrik Massal di Sumatera: Terlalu Banyak yang Dirugikan!
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Rekomendasi
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved