Pakar Hukum dan Aktivis: Penyusunan RKUHAP Harus Transparan dan Bebas Tekanan Politik
Selasa, 15 Juli 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kewenangan politis kerap kali mengintervensi jalannya penyusunan RKUHAP, mengaburkan arah reformasi hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” ungkapnya, Selasa (15/7/2025).
Pendiri Lokataru dan aktivis HAM Haris Azhar menyayangkan tertutupnya dokumen legislasi RKUHAP dari pengawasan publik. Haris menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya cacat partisipatif, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“RKUHAP ini disusun secara tertutup. Hingga saat ini, tidak ada naskah akademik yang tersedia untuk publik, bahkan draf resmi RUU-nya pun belum pernah diperlihatkan secara terbuka,” ujar Haris.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo yang membawakan materi bertajuk “Urgensi dan Tantangan Pembaruan KUHAP” menekankan pentingnya reformulasi hukum acara pidana yang menjamin keadilan restoratif, memperkuat hak tersangka dan korban, serta menghindari dominasi kekuasaan negara dalam sistem peradilan.
Pendiri Lokataru dan aktivis HAM Haris Azhar menyayangkan tertutupnya dokumen legislasi RKUHAP dari pengawasan publik. Haris menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak hanya cacat partisipatif, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“RKUHAP ini disusun secara tertutup. Hingga saat ini, tidak ada naskah akademik yang tersedia untuk publik, bahkan draf resmi RUU-nya pun belum pernah diperlihatkan secara terbuka,” ujar Haris.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo yang membawakan materi bertajuk “Urgensi dan Tantangan Pembaruan KUHAP” menekankan pentingnya reformulasi hukum acara pidana yang menjamin keadilan restoratif, memperkuat hak tersangka dan korban, serta menghindari dominasi kekuasaan negara dalam sistem peradilan.
(cip)
Lihat Juga :