Ditangkap Langgar Lalulintas, Pemuda Ini Ternyata Bawa Sabu
loading...
A
A
A
GRESIK -
Polisi mengamankan warga Dusun Tenger, Deda Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Achmad Chudori. Pasalnya, dia kedapatan bawa narkoba jenis sabu .
Penangkapan itu tidak sengaja. Dia melanggar lalu lintas dengan cara melawan arus di Jalan Raya Samanhudi, Kecamatan Gresik.(Baca juga: Setubuhi Anak Kandung, Pria Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara )
Sempat dihadang oleh petugas dan diminta untuk kembali. Bukannya menjalankan arahan polisi malah kembali melanggar dengan menerobos jalur lain. Alhasil, polisi langsung melakukan pengejaran.
Chudori yang sedang membonceng Ema akhirnya berhasil dihadang di Jalan Raya Abdul Karim, Kecamatan Gresik. Pria berambut gondrong itu diamankan. (Baca juga: Gara-gara Baut Motor Hilang, Pria di Pontianak Bunuh Jukir )
Seluruh kelengkapan surat kendaraan diperiksa. Namun, gelagatnya mencurigakan. Seperti menutup-nutupi sesuatu. Korp bhayangkara pun melakukan penggeledahan .
"Ternyata kecurigaan kami terjawab, yang bersangkutan kedapatan membawa sabu di dalam saku celananya," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit, saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Sabu seberat 0,33 gram itu disita sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik Chudori. Setelah dicek terdapat bukti percakapan mengenai transaksi barang haram itu.
Disbutkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Chudori langsung diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diintrogasi dia ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Positif COVID-19, Kegiatan Dibatasi )
Dia dijerat dengan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara . "Tersangka sudah kami tahan, kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
Polisi mengamankan warga Dusun Tenger, Deda Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Achmad Chudori. Pasalnya, dia kedapatan bawa narkoba jenis sabu .
Penangkapan itu tidak sengaja. Dia melanggar lalu lintas dengan cara melawan arus di Jalan Raya Samanhudi, Kecamatan Gresik.(Baca juga: Setubuhi Anak Kandung, Pria Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara )
Sempat dihadang oleh petugas dan diminta untuk kembali. Bukannya menjalankan arahan polisi malah kembali melanggar dengan menerobos jalur lain. Alhasil, polisi langsung melakukan pengejaran.
Chudori yang sedang membonceng Ema akhirnya berhasil dihadang di Jalan Raya Abdul Karim, Kecamatan Gresik. Pria berambut gondrong itu diamankan. (Baca juga: Gara-gara Baut Motor Hilang, Pria di Pontianak Bunuh Jukir )
Seluruh kelengkapan surat kendaraan diperiksa. Namun, gelagatnya mencurigakan. Seperti menutup-nutupi sesuatu. Korp bhayangkara pun melakukan penggeledahan .
"Ternyata kecurigaan kami terjawab, yang bersangkutan kedapatan membawa sabu di dalam saku celananya," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit, saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Sabu seberat 0,33 gram itu disita sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik Chudori. Setelah dicek terdapat bukti percakapan mengenai transaksi barang haram itu.
Disbutkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Chudori langsung diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diintrogasi dia ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Positif COVID-19, Kegiatan Dibatasi )
Dia dijerat dengan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara . "Tersangka sudah kami tahan, kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.
(eyt)