Tata Jabodetabek-Punjur, Pemerintah Harus Berani Bongkar Bangunan di Kawasan Puncak

Rabu, 09 September 2020 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Penertiban apalagi pembongkaran vila bukan perkara mudah karena biasanya vila-vila itu dimiliki 'penggede-penggede' di Jakarta. Di sini lah, pemerintah pusat harus turun tangan.“Pertanyaan sederhana, berani enggak Presiden menegur para pemilik (vila). Kalau tingkat Gubernur, enggak mempan. Kita tahu di situ (pemiliknya) bukan orang biasa,” tutur Dosen Universitas Trisakti itu.

Menurutnya, kunci semua ini ada di tangan Presiden. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.“Itu menunjukkan PR dan konsekuensi. Yang terpenting, keseriusan pemerintah pusat terhadap Perpres 60/2020. Kan yang mengeluarkan Presiden, maka Presiden harus berani mengeluarkan sanksi tegas,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah pusat memberikan kompensasi yang layak kepada Kabupaten Bogor agar tidak mengeluarkan izin lagi. Nirwono mengusulkan besaran kompensasi itu dihitung dari jumlah izin mendirikan bangunan (IMB) selama 10 tahun terakhir.“Out yang kita hitung sebagai kompensasi jasa ekologis. Pemerintah pusat bisa bilang, kamu tidak boleh mengeluarkan izin. Akan tetapi, pemerintah pusat akan memberikan bantuan sebesar jasa ekologis,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Keindahan Gunung Gede...
Keindahan Gunung Gede dan Gunung Pangrango Sambut Wisatawan di Puncak
Rekomendasi
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved