Tata Jabodetabek-Punjur, Pemerintah Harus Berani Bongkar Bangunan di Kawasan Puncak
Rabu, 09 September 2020 - 19:15 WIB
loading...
Rencana pemerintah kembali menata kawasan Jabodetabek-Punjur dinilai tidak akan mudah.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah kembali menata kawasan Jabodetabek plus Puncak dan Cianjur (Punjur) dinilai tidak akan mudah. Pemerintah pusat dan daerah (Pemda) perlu keberanian untuk membongkar bangunan di kawasan Puncak , Kabupaten Bogor.
Kawasan Puncak adalah legenda bagi sebagian besar warga Jabodetabek. Tempat liburan dan melepas penat paling dekat setiap akhir pekan. Tak heran kawasan ini tidak pernah sepi dari para pelancong. Pembangunan vila dan hotel di kawasan ini begitu masif sehingga semakin mengurangi kawasan hutan hingga membuat kemampuan Puncak meresap air pun semakin berkurang.
Pengamat tata kota, Nirwono Joga mengatakan, pengembangan kawasan berhawa sejuk ini harus ke ekowisata yang ramah lingkungan.“Harusnya tidak ada izin pembangunan, seperti vila dan pengembangan real estate di Puncak. Tapi benar-benar menjadi kawasan hutan lindung dan ekowisata,” kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
Dia menerangkan, orang-orang yang plesiran ke Puncak itu nantinya untuk naik gunung atau berkemah di pinggir hutan. Jika polanya seperti ini, Kabupaten Bogor akan tetap memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan Puncak dan kelestarian lingkungan terjaga.
Masalahnya, lanjut Nirwono, Pemkab Bogor berani atau tidak untuk menertibkan vila-vila dan bangunan lain yang melanggar izin. Percuma menginginkan Puncak menjadi kawasan ekowisata dna resapan air jika izin pembangunan tetap dikeluarkan. (Baca: Genjot Kunjungan Wisatawan, Kemenparekraf Gelar Gerakan BISA di Puncak Bogor)
Kawasan Puncak adalah legenda bagi sebagian besar warga Jabodetabek. Tempat liburan dan melepas penat paling dekat setiap akhir pekan. Tak heran kawasan ini tidak pernah sepi dari para pelancong. Pembangunan vila dan hotel di kawasan ini begitu masif sehingga semakin mengurangi kawasan hutan hingga membuat kemampuan Puncak meresap air pun semakin berkurang.
Pengamat tata kota, Nirwono Joga mengatakan, pengembangan kawasan berhawa sejuk ini harus ke ekowisata yang ramah lingkungan.“Harusnya tidak ada izin pembangunan, seperti vila dan pengembangan real estate di Puncak. Tapi benar-benar menjadi kawasan hutan lindung dan ekowisata,” kata Nirwono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
Dia menerangkan, orang-orang yang plesiran ke Puncak itu nantinya untuk naik gunung atau berkemah di pinggir hutan. Jika polanya seperti ini, Kabupaten Bogor akan tetap memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari kawasan Puncak dan kelestarian lingkungan terjaga.
Masalahnya, lanjut Nirwono, Pemkab Bogor berani atau tidak untuk menertibkan vila-vila dan bangunan lain yang melanggar izin. Percuma menginginkan Puncak menjadi kawasan ekowisata dna resapan air jika izin pembangunan tetap dikeluarkan. (Baca: Genjot Kunjungan Wisatawan, Kemenparekraf Gelar Gerakan BISA di Puncak Bogor)
Lihat Juga :